Nekat Bawa Lari dan 'Genjot' Kekasih Berkali-kali, Remaja 16 Tahun Ini Diamankan Polisi

Foto : Hanya Ilustrasi Diambil dari Internet.

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Nekat membawa lari serta menyetubuhi seorang wanita yang masih dibawah umur, pria berinisial R (16) terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Dilansir dari laman radarindo.co.id, Kini, R telah diamankan personil jajaran Polres OKU, dan disangkakan telah melakukan pencabulan kepada korban berinisial LS (15) warga Kol Wahab Sarobu, Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.

“Tersangka juga masih di bawah umur,” kata Kapolres OKU, AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH, dilansir dari jpnn.com, Sabtu (14/3).

Diungkapkan Kapolres, korban LS dilarikan R sejak Jum’at (6/3) lalu. Awalnya, korban diajak pelaku pergi dan sempat mampir di rumah ayahnya untuk meminta uang.

Sampai di Prabumulih, pelaku mencari tempat indekos untuk menginap. Saat menginap di indekos tersebut, telah terjadi tindakan pencabulan terhadap korban.

Selanjutnya pada, Sabtu (7/3), pelaku membawa korban ke Palembang, dan kembali menginap di indekos. Di tempat itu, pelaku kembali menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

Kasus hilangnya korban sudah dilaporkan pihak keluarga ke polisi pada 11 Maret 2020 lalu. Selanjutnya, anggota Polres OKU bersama pihak keluarga menjemput korban dan pelaku di Palembang.

Akibat perbuatannya, pelaku R yang kini diamankan di Mapolres OKU, disangkakan melanggar Pasal 322 ayat (1) KUHPidana, Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]