Gelap Mata, Pedagang Nasi ini Tusuk 11 Kali Tubuh Teman Perempuannya


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Seorang wanita ditemukan terkapar dengan sejumlah luka mengenaskan di kamar kontrakan Jalan H Jayun, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Korban yang diketahui bernama Piliyanti tewas ditangan teman prianya bernama Muhamad Al-Qodri Arifin.

Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sutoyo mengemukakan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (15/3/2020) dini hari. Pelaku nyaris saja membunuh korban menggunakan pisau belati

“Kejadian bermula ketika pelaku terpergok mencuri handphone dan dompet milik korban,” kata Sutoyo, Rabu (18/3/2020) dalam jumpa pers di kantornya.

Ia menjelaskan, kejadian bermula ketika korban datang ke tempat pelaku. Kedatangan korban untuk meminta pekerjaan kepada pelaku yang bekerja sebagai penjaga warung nasi bebek.

Permintaan korban itu kemudian hendak diperjuangkan dengan mengenalkan kepada pemilik warung. Namun, pelaku mempunyai niat jahat dan memanfaatkan momen itu kepada korban.

Waktu itu, Piliyanti diminta untuk menginap di kontrakan kosong samping kontrakan pelaku. Pelaku beralibi jika waktu pagi mendatang akan disampaikan kepada bosnya.

“Karena malam, korban disuruh menginap. Pelaku sudah mempunyai niat jahat, korban akhirnya menginap dan pelaku beraksi dini hari mengambil harta milik korban, setelah ingin meninggalkan lokasi, pelaku tak sengaja menginjak kaki hingga menyebakan korban terbangun,” jelasnya.

Pelaku yang panik langsung mengayunkan pisau belati yang sudah disiapkannya. Pisau itu mengenai wajah korban. Namun saat itu korban terus melakukan perlawanan hingga membuat pelaku semakin gelap mata dan menusuki tubuh korban secara bertubi-tubi.

Usai menghabisi korbannya, pelaku mencoba kabur dan menemui rekannya di sebuah kontrakan. Kepada rekanya bernama Indra Jaya Kusuma, pelaku bercerita bahwa telah membunuh teman perempuannya.

Dari situ, tersangka dinasihati oleh temannya agar segera menyerahkan diri. Hal itu rupanya urung dilakukan, tersangka justru hendak melarikan diri ke tempat lain.

"Teman tersangka yang diceritakan ini lalu menuju TKP di sana kasus ini terungkap dan tersangka dapat diamankan dalam perjalanan melarikan diri," ungkapnya.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan olah TKP. Penyidik mendapati sejumlah barang bukti berupa pisau belati, seprai warna kuning bernoda darah, serta satu unit ponsel dan dompet berisi uang tunai Rp 195.500.

"Korban saat ini masih dalam perawatan, dia berhasil selamat meski ada 11 luka akibat sabetan dan tusukan pisau," ucapnya.

Akibat perbuatannya, korban kini mendekam di tahanan Mapolsek Bekasi Timur. Dia dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekeraaan ancaman pidana kurungan tujuh tahun penjara.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]