Luar Biasa... 2650 Gram Sabu Diamankan Polres Inhu, Begini Ceritanya

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal SIk menunjukkan barang bukti sabu seberat 2.650 gram dan tersangka Tri dalam press rilis di ruang rapat Polres Inhu Rabu 1 April 2020

Loading...

INHU, Medialokal.co - Narkotika jenis sabu seberat 2.650 gram dibungkus menggunakan plastik teh asal Cina dengan merek Guanyinwhang berhasil di gagalakan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu). Barang haram tersebut dijemput dari Kabupaten Inhil oleh Tri Anugerah Muji Saputra (27) warga Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu, yang rencananya akan diantar menuju ke Palembang. 

Penangkapan sabu seberat 2.650 gram tersebut pada Selasa (24/3/2020) sekira pukul 23.00 WiB oleh Polsek Rengat Barat di Jalan Pematangreba-Pekanheran, Kelurahan Pematangreba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, saat tersangka Tri dintruksi menunggu di Pekan Heran. 

"Motivnya pelaku mengaku ditawari pekerjaan dengan imbalan uang, pelaku mengaku ditawari pekerjaan oleh rekan pelaku dengan inisial J (DPO) untuk menjemput barang ke kabupaten Inhil dengan tujuan barang tersebut diantarkan menuju ke Palembang," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk di ruang Adi Pradana Polres Inhu dalam Konferensi Pers yang digelar, Rabu (1/4/2020) pagi, Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Jaliper L. Toruan, S.AP, dan Ps Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran. 

Dikatakan Kapolres Efrizal, tersangka ini (Tri-red) adalah sebagai kurir, dengan menjemput barang haram tersebut dari Kabupaten Inhil di kampung nelayan untuk dibawa ke Palembang. 

Loading...

"Penangkapan sabu seberat 2.650 gram tersebut merupakan penangkapan terbesar dalam sejarah Polres Inhu dalam mengungkap kasus peredaran narkoba," ujar Kapolres Efrizal. 

Dijelaskannya, selain sabu seberat 2.650 gram yang diamankan, Polres Inhu juga mengamankan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX, satu buah HP Nokia, uang tunai Rp600 ribu dan tas ransel berwarna hitam.

"Pengungkapan sabu seberat 2650 gram berawal dari penangkapan satu tersangka narkoba sebelumnya, pada awal Maret 2020 lalu. Dari keterangan tersangka awal itu, bahwa akan ada pengiriman barang haram seberat tersebut dari Kabupaten Inhil menuju Palembang," sebut Kapolres. 

Lebih jauh lagi dijelaskan Kapolres, berdasarkan informasi tersebut, Polres Inhu beserta jajaran melakukan pengembangan selama tiga pekan. Informasi A1 itu juga menyebutkan tentang jalur yang akan dilewati tersangka Tri. Polsek Rengat Barat bersama Sat Narkoba Polres Inhu berhasil mengungkap kasus sabu terbesar tersebut," sebutnya. 

Penangkapan tersangka atas Laporan Polisi (LP) No.17/III/2020/Res Inhu/Polsek Rengat Barat. Adapun pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*) 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]