Edarkan Sabu Selama 7 Bulan, Buruh Tani Lapangan C Tanjung Medan Diamankan Polsek Pujud


Loading...

ROHIL, MEDIALOKAL.CO -- Edarkan Sabu selama 7 bulan, seorang buruh tani di amankan Unit Reskrim Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir (Rohil). Pria itu di amankan dirumahnya yang terletak di Krikilan Lapangan C Kepenghuluan Tanjung Medan Barat Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil,rabu (2/11/ 2022) Pukul 14:30 wib.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu oleh unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil ini.

Awal penangkapan tersebut,  Tim Opsnal Polsek Pujud mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa di TKP sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Buruh tani bernama Supriadi alias Supri (38) di tangkap di temukan barang bukti seberat 1.84 Gram narkotika Jenis Sabu.

Selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pujud langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan patroli di seputaran TK tepatnya di Krikilan Lap.C Kep. Tanjung Medan Barat tim opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki yang sedang berdiri di tepi Jalan depan Rumahnya.

Loading...

Pada saat di interogasi mengaku bernama saudara Supriadi alias Supri mengaku ada menyimpan sabu di Kantong Celana, lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap saudara Supriadi alias Supri dan di saku celana belakang sebelah kiri ditemukan 1 bungkus Rokok ON BOLD.

" Didalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip merah bungkus pertama terdapat 4 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal di duga Narkotika Jenis sabu sedangkan bungkus ke- 2 berisikan 5  bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu, disaku belakang sebelah kiri ditemukan uang sebesar Rp.425.000 dan 1 Unit Hp Oppo Warna Hitam,"kata Juliandi.

Selanjutnya, tim  mengundang aparat Desa setempat dan dilakukan penggeledahan di dalam rumah milik saudara Supriadi alias Supri, dan berhasil ditemukan dikamar belakang tepatnya didinding di temukan 1 buah tas sandang motif loreng yang di dalamnya berisikan 1 bungkus palstik bening Klip merah yang didalamnya terdapat 45 bungkus plastik bening kosong, 2 buah mancis, 1 buah skop terbuat dari pipet, 1 buah gunting, dan di senta dinding bawah kamar ditemukan 1 buah bong lengkap.

"Dari keterangan pelaku, narkotika jenis sabu tersebut didapat dari saudara berinisial IS (Dpo) yang beralamat di Rambahan Desa Bagan Toreh Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumut. Telah dilakukan Pengembangan Terhadap saudara IS (Dpo) akan tetapi yang bersangkutan belum berhasil ditemukan," jelas AKP Juliandi.

"Kemudian terhadap saudara Supriadi alias Supri bersama barang bukti diamankan dan berdasarkan hasil interogasi, Bahwa saudara Supriadi alias Supri membeli narkotika jenis sabu dari saudara DPO Pada hari Sabtu tgl 29 November 2022. Dan ianya  sudah lebih kurang 7 bulan membeli narkotika jenis sabu dari saudara I.S," jelasnya lagi.

Ditambahkan juliandi, Barang bukti 9 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 2 ungkus Plastik bening kosong, 1  unit hp Oppo warna Hitam, 1 bungkus Rokok ON BOLD, 1 buah Tas Sandang Motif Loreng, 1 buah Plastik Klip merah berisikan 45 bungkus Plastik Klip merah kosong,  2 buah mancis, 1 buah alat hisap Bong lengkap, 1 buah gunting, 1  buah gunting warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 425.000,- serta Sehelai Celana Jeans panjang warna biru.

" Dari tes urine tersangka positif mengandung zat metampetamina. Untuk tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," imbuhnya.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]