Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Pelalawan Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas


Loading...

PANGKALANKERINCI- Guna menekan angka kecelakaan di jalan raya, Polres Pelalawan melalui Satuan Lalu Lintas tak henti-hentinya kampanyekan aturan berlalu lintas.

Selasa (13/2/18) Satlantas Polres Pelalawan melakukan sosialisasi aturan berlalu lintas tepatnya di KM 108 s/d 122 Kecamatan Pangkalan Kuras.

Kampanye  keselamatan ini  dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops sat lantas Polres Pelalawan IPTU JTP.Silaban,SH dengan dampingi oleh Kanit Lantas Polsek Pangkalan Kuras IPDA Riyanto Tinambunan dan menerjunkan lebih kurang 10 Personel dengan membawa beragam pamplet yang bertuliskan himbauan  menjaga keselamatan berlalu lintas.

Sasaran dari kampanye keselamatan kali ini adalah para sopir angkuta umum,pribadi, mobil truk dan pick up serta pengendara roda dua Pembinaan dan penyuluhan seperti ini sangatlah penting karena para sopir dan pengendara roda dua merupakan pemakai jalan raya yang tiap harinya membawa penumpang untuk beraktivitas maupun berpindah tempat, juga membawa keselamatan penumpang tersebut. Jadi dengan melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada para sopir dan pengendara roda dua ini diharapkan bisa terciptanya para pengguna jalan yang sadar dan tertib dalam berlalu lintas.

Loading...

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan saat di konfirmasi melalui Kasat Lantas AKP Masud Ahmad  dengan didampingi oleh Kaur Bin Ops sat lantas Polres Pelalawan IPTU JTP. Silaban SH mengungkapkan banwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan sat lantas polres Pelalawan untuk mengajak dan menghimbau masyarakat tentang keselamatan dalam berlalu lintas.

" Ini merupakan rangkaian kegiatan program RSPA ( Riau Safety Patner Ship Action ) yang dilakukan sat lantas polres Pelalawan untuk mengajak dan menghimbau masyarakat tentang keselamatan dalam berlalu lintas serta sebagai bentuk upaya dalam rangka menekan angka kecelakaan di wilayah hukum polres Pelalawan," pungkas AKP Masud.

AKP Masud juga menghimbau agar masyarakat menyalakan lampu pada siang hari, menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan helm berstandar Nasional, larangan melawan arus, larangan menggunakan HP saat mengemudi,dan larangan mengendarai kendaraan dalam kondisi pengaruh alkohol maupun obat obatan serta dilarang angkut orang dengan kendaraan truk barang,hal itu demi kebaikan bersama dalam menekan kasus dan fantalitas korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya. (Src)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]