Ketua DPRD Inhil: Anggota Dewan Wajib Cuti Jika Ingin Ikut Kampanye Pilkada
TEMBILAHAN - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Dani M Nursalam menegaskan seluruh anggota dewan wajib membuat surat cuti jika ingin terlibat dalam pelaksanaan kampanye.
"Ini sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati. Jadi anggota Dewan yang ikut kampanye pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 yakni Pilkada Inhil dan Pilgubri harus membuat surat cuti," ujar Dani.
Lebih lanjut Politisi Partai PKB itu menambahkan, setiap surat cuti yang diajukan nantinya akan ditebuskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Inhil.
"Surat cuti disampaikan tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye dan ditandatangani oleh pimpinan dewan. Termasuk juga hari Sabtu dan Minggu dihitung," terangnya.
Bahkan kata Dani, ketika anggota dewan bersangkutan sedang cuti, secara otomatis pasilitas negara yang ada wajib dilepas hingga masa cuti.(*)
Laporan : Aprizal


Berita Lainnya
Pancasila Pemersatu Bangsa, KAMMI Indragiri Harap Generasi Muda Jadi Mesin Kemajuan Daerah
Gelar Kuliah Praktisi di UIR Bahas Pendidikan Politik dan Tata Kelola Pemilu
Dua Ratus Calon Siswa SMA Negeri Plus Provinsi Riau Mulai Daftar Ulang
Rahul Jadi Nahkoda Baru, Sulaimansyah: Karang Taruna Riau Akan Berlayar Sampai ke Desa Terjauh
Ahmad Fuad di Tunjuk Jadi Plt PPP Inhil, Andi Rusli Terima Keputusan
Sebanyak 389 Remaja Mendaftar Ikut Remaja Bernegara Provinsi Riau
Pancasila Pemersatu Bangsa, KAMMI Indragiri Harap Generasi Muda Jadi Mesin Kemajuan Daerah
Gelar Kuliah Praktisi di UIR Bahas Pendidikan Politik dan Tata Kelola Pemilu
Dua Ratus Calon Siswa SMA Negeri Plus Provinsi Riau Mulai Daftar Ulang
Rahul Jadi Nahkoda Baru, Sulaimansyah: Karang Taruna Riau Akan Berlayar Sampai ke Desa Terjauh
Ahmad Fuad di Tunjuk Jadi Plt PPP Inhil, Andi Rusli Terima Keputusan
Sebanyak 389 Remaja Mendaftar Ikut Remaja Bernegara Provinsi Riau