Ketua DPRD Inhil: Anggota Dewan Wajib Cuti Jika Ingin Ikut Kampanye Pilkada

Foto : Dani M Nursalam (Internet)

Loading...

TEMBILAHAN - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Dani M Nursalam menegaskan seluruh anggota dewan wajib membuat surat cuti jika ingin terlibat dalam pelaksanaan kampanye.

"Ini sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati. Jadi anggota Dewan yang ikut kampanye pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 yakni Pilkada Inhil dan Pilgubri harus membuat surat cuti," ujar Dani.

Lebih lanjut Politisi Partai PKB itu menambahkan, setiap surat cuti yang diajukan nantinya akan ditebuskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Inhil.

"Surat cuti disampaikan tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye dan ditandatangani oleh pimpinan dewan. Termasuk juga hari Sabtu dan Minggu dihitung," terangnya.

Loading...

Bahkan kata Dani, ketika anggota dewan bersangkutan sedang cuti, secara otomatis pasilitas negara yang ada wajib dilepas hingga masa cuti.(*)

 

Laporan : Aprizal 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]