Siak

Pos Pantau TASL Warga Yang Tidak Taat Aturan di Perintahkan Untuk Kembali


Loading...

SIAK- Gabungan Aparat TNI dan Polri, serta Dishub dan Diskes memberhentikan setiap kendaraan yang melintasi Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) di jambatan Tengku Agung Sulatan Latifah.
(Pos Pantau Covid 19 TASL) untuk balik kanan atau kembali yang tidak mentaati aturan ( tanpa Masker ) sebagai langkah antisipatif pencegahan penyebaran Covid -19, Kamis, (21/5/20)

Babinsa Koramil 03/Siak Serma Hamidi yang bertugas di Pos pantau, dalam hal ini menyampaikan semenjak penetapan PSBB di Kabupaten Siak ini aparat gabungan TNI, Polri, Dishub dan Diskes memantau pergerakan masyarakat dan pengecekan terhadap kendaraan yang melintasi, tetapi masih juga ditemukan warga yang tidak menggunakan Masker dan tidak mentaati aturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemda akan diperintahkan untuk kembali,

"Ini kita lakukan sebagai langkah antisipasi dan pencegahan penyebaran virus Covid-19" ujur nya 

Dalam kesempatan tersebut, Danramil 03/Siak Mayor Inf Suratno yang ikut hadir dalam kegiatan tersebut ia memerintahkan kepada Babinsa Koramil 03/Siak bersama instansi terkait yang tergabung dalam Tim Satgas Covid-19 Pos Pantau TASL Kelurahan Sungai Mempura, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, 

Loading...

"Tim satgas Pantau selain melaksanakan tugas kemanusian juga harus memperhatikan faktor keamanan dan Kesehatan,dan kita berharap dengan diperlakukan PSBB semoga menjadi langkah yang efektif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau lebih dikenal dengan sebutan Virus Corona.” ungkapnya

Disamping itu juga, Kasi Lalu lintas Dishub Kabupaten Siak menyampaikan Tim Satgas juga melakukan pendataan identitas Kendaraan ataupun warga para pendatang baik dari luar daerah maupun dalam daerah Selanjutnya disampaikan ke Tim Satgas Gugus Covid-19 Kab. Siak, sebagai upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai Covid 19.(*).






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]