Corona Terus Bertambah, Gugus Tugas Covid-19: Pesta Pernikahan di Inhil Masih Dilarang

AKP Indra Lamhot Sihombing, S.I.K

Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Melihat pertumbuhan kasus konfirmasi COVID-19 atau corona virus di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang terus bertambah, Gugus Tugas Covid- 19 Inhil, Koordinator Gakkum, AKP Indra Lamhot Sihombing, S.I.K mengungkapkan, masyarakat masih dilarang untuk menggelar resepsi pesta pernikahan.

Di Inhil, saat ini, kata AKP Indra Lamhot Sihombing, S.I.K,  berada di Zona Merah, sehingga pihaknya masih terus melakukan pembatasan-pembatasan.

"Kalau dilihat dari pertumbuhan kasus konfirmasi COVID-19, kita di Inhil semakin bertambah, grafiknya terus meningkat, kalau nikah boleh, di KUA dan harus menyesuaikan protokol kesehatan, selanjutnya syukuran dirumah saja, pesta belum diperbolehkan," ungkap AKP Indra Lahmhot Sihombing saat diwawancarai repoter medialokal.co, Rabu (24/06/2020).

Ia juga mengungkapkan, masih banyak masyarakat yang cenderung tidak disiplin terhadap protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak.

Loading...

"Kita bisa melihat, masyarakat kita kalau berkumpul, mereka masih melakukan jabat tangan, kalau acara keluarga masih ada cium pipi kiri dan kanan atau berpelukan, ini meningkatkan risiko penularan COVID-19 di Inhil," sambungnya kembali.

Lebih jauh Kasat Reskrim Polres Inhil ini menuturkan, kecenderungan tidak disiplin tersebut, menunjukkan bahwa masyarakat menganggap keadaan saat ini sudah kembali normal. 

"Padahal kita tidak akan kembali normal, tapi ke keadaan new normal, selalu waspada dan siap siaga untuk menghindari terjadinya resiko penularan COVID-19 terhadap kita," jelasnya. 

Indra Lamhot Sihombing menegaskan kembali, bahwa masyarakat masih dilarang untuk menggelar resepsi pesta pernikahan. Ia mengimbau jika ingin menikahkan sanak saudara, cukup dengan menggelar akad nikah yang dihadiri oleh keluarga terdekat, dan tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat.

Indra juga menuturkan, pelarangan ini sesuai dengan aturan khusus Surat Edaran (SE)  Kemenag Surat Edaran Nomor: P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020, mengatur hal nikah saat pandemic covid -19. Jadi masyarakat dilarang untuk melaksanakan resepsi pesta pernikahan. Seandainya akan menikahkan keluarga harus benar-benar menjaga protokol kesehatan, gunakan masker, siapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, ruangan diberikan disinfektan sebelum dan sesudah akad nikah. Jadi sekali lagi kita tidak perlu mengundang banyak orang.

"Sanksinya Kegiatan dihentikan, bilamana tidak mengindahkan pemberitahuan petugas bisa kita kenakan Pidana Melawan petugas dalam KHUP serta Tidak mematuhi Karantina kesehatan dalam  UU Karantina Kesehatan," tegasnya. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]