Siak

Pedagang Pasar Kaget yang bukan pedagang sembako dilarang berjualan


Loading...

Kerinci Kanan- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah mengeluarkan surat edaran tentang dilarang bagi pedagang yang bukan menjual Sembako untuk berjualan di pasar kaget yang dibuka pada setiap sepekan sekali.

Babinsa Simpang Perak Jaya Serda Candra Siburian bersama Babinkamtibmas menyampaikan Kebijakan yang telah dibuat oleh Pemerintah Daerah tersebut sebagai upaya dalam rangka mengantisipasi dan pencegahan serta memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19 ) di Kabupaten Siak khususnya dipasar kaget Simpang Perak Jaya Kec. Kerinci Kanan. 

“Untuk mencegah penyebaran virus corona dimana dalam surat edaran itu kami meminta kepada seluruh pengelola pasar kaget untuk tidak menerima atau mendatangkan pedagang yang berasal dari luar khususnya menjual selain daripada bahan pokok,” tegas Babinsa Serda Candra Subirian, Senin,(29/6/20).

Serda Candra Siburian menyebutkan adapun pedagang luar Kabupaten Siak yang tidak diperbolehkan datang di pasar kaget tersebut di antaranya adalah pedagang pakaian, pedagang sepatu dan sendal, pedagang aksesori, serta pedagang kelontongan.

Loading...

Dirinya bersama Babinkamtibmas sangat berharap, seluruh pengelola pasar kaget bisa memahaminya selama wabah corona  dan dapat mematuhinya. Selain itu, ia juga meminta pihak pengelola pasar atau yang bertanggung jawab untuk menyediakan tempat cuci tangan dan sabun untuk pedagang dan pembeli. Menggunakan masker serta dapat menjaga jarak fisik selama transaksi.(*).






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]