Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
RS 3M Plus Tembilahan Teken Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat
TEMBILAHAN, Medialokal.co - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Rengat dan Rumah Sakit 3M Plus Tembilahan sepakat meneken Perjanjian Kerjasama tentang pelaksanaan pelayanan kesehatan program JKK bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Perjanjian Kerjasama atau PKS tentang pelaksanaan pelayanan kesehatan program JKK bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan di ditandatangani langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Rengat, Ibu Helena dan direktur RS 3M Plus, dr. Halomoan, Rabu (22/07/2020) bertempat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Indragiri hilir
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, deputi direktur BPJS Ketenagakerjaan kantor wilayah Sumbar-Riau Pepen S Almas, asisten deputi bidang kepesertaan kantor wilayah Sumbar-riau Boby Foriawan, kepala kantor cabang perintis BPJS ketenagakerjaan Inhil, Kepala bidang pelayanan BPJS Ketenagakerjaan cabang Rengat, Kepala bidang kepesertaan bpjs ketenagakerjaan cabang rengat dan staf BPJS Ketenagakerjaan cabang Inhil.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan sertifikat dan kartu peserta secara simbolis.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat, Helena berharap kerja sama ini dapat berlangsung dengan baik.
"Sehingga peserta yang mengalami kecelakaan kerja juga dapat terlayani dengan optimal," Sebutnya Kepada Riaulink.com.
Sementara, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbar-Riau, Pepen S Almaz menyebut bahwa tujuan dari kerjasama dengan PLKK tersebut adalah guna melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.
"BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan layanan publik yang menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan siap memberikan layanan terbaik kepada para pesertanya," Jelasnya.
Tambahnya, Setiap pekerja di Indonesia sudah sepatutnya wajib terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan UU NO. 24 Tahun 2011 Tentang Badan penyelenggara jaminan sosial. (*)


Berita Lainnya
Polsek Kemuning Dukung Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
Babinsa Koramil 07/Reteh Laksanakan Pengawasan SDM Bersama Masyarakat Kel Madani
Babinsa Koramil 07/Reteh Laksanakan Patroli Tapal Batas di Parit 3 Kel Pulau Kijang
Serda Suirwansah Pacu Semangat Pekerja Bangunan Koperasi Merah Putih Didesa Binaan
Babinsa Koramil 03/Tempuling Rutin Laksanakan Patroli Tapal Batas Di Desa Binaan
Babinsa Koramil 09/Kemuning: Kami Akan Terus Dukung Kegiatan Makan Bergizi Gratis di Wilayah Binaan
Polsek Kemuning Dukung Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
Babinsa Koramil 07/Reteh Laksanakan Pengawasan SDM Bersama Masyarakat Kel Madani
Babinsa Koramil 07/Reteh Laksanakan Patroli Tapal Batas di Parit 3 Kel Pulau Kijang
Serda Suirwansah Pacu Semangat Pekerja Bangunan Koperasi Merah Putih Didesa Binaan
Babinsa Koramil 03/Tempuling Rutin Laksanakan Patroli Tapal Batas Di Desa Binaan
Babinsa Koramil 09/Kemuning: Kami Akan Terus Dukung Kegiatan Makan Bergizi Gratis di Wilayah Binaan