Babinsa Koramil 05/Gas Hadiri Sosialisasi Perikanan


Loading...

GAUNGANAKSERKA - Babinsa Koramil 05/Gas Serma Rustam Efendi menghadiri sosialisasi perikanan. Pada hari Rabu,21/03/18 pukul 09.00 bertempat di Aula Kantor Camat Gaung Anak Serka (Gas), Kelurahan Teluk pinang. 


Dari pantauan awak media, selain dihadiri Babinsa Koramil 05/Gas, Hadir juga dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Drs. H. Mukhtar.T MM, Camat Gas H. Ijmi, S.Sos, MSI, Kapolsek Gas AKP, Lurah serta Kepala Desa dan Nelayan yang ada di Kecamatan Gas. 


Danramil 05/Gas yang diwakili Babinsa Serma Rustam Efendi, berharap agar hasil sosialisasi ini dapat diterapkan dan dipraktekan, karena sesuai UU no.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU no.31 tahun 2004 tentang perikanan.


Sanksi penggunaan bahan racun, pestisida,alat tangkap listrik. Setiap orang yang dengan sengaja diwilayahnya pengolahan perikanan RI melakukan penangkapan ikan/pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia,bahan biologis,bahan peledak,alat/Membahayakan kelestarian sumberdaya ikan atau lingkungan dipidana penjara paling lama Enam tahun dan denda paling banyak Rp.1. 200.000.000.-( satu milyar dua ratus juta).(*)

Loading...

 


Laporan : Reksi Malaguna 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]