Ini Kronologi Penangkapan Vernita Syabilla Terkait Dugaan Kasus Prostitusi

Vernita Syabilla [Instagram/@vernitasyabilla]

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan kronologi penangkapan artis Vernita Syabilla terkait kasus prostitusi online.

Perempuan itu diamankan di sebuah hotel di daerah Teluk Betung, Bandar Lampung pada Selasa (28/7/2020) malam.

Dalam penangkapan tersebut, aparat kepolisian turut meringkus dua orang lainnya yang diduga mucikari berinisial MK dan MNA.

"Tanggal 28 juli 2020 antara pukul 17.00-18.30 WIB berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai muncikari," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam rilis di live Instagram, Kamis (30/7/2020).

Loading...

Vernita syabilla tampil menawan (Instagram)

Vernita syabilla tampil menawan (Instagram)

"Dan seorang wanita berinisial atas nama RH alias VS yang diduga akan melakukan praktik prostitusi di salah satu kamar di hotel berbintang di Bandar Lampung," sambungnya lagi.

Saat diperiksa, dua orang mucikari mengaku memasang tarif cukup fantastis untuk pelayanan satu orang artis.

"Memasang tarif untuk pelayanan dengan uang sebesar Rp 30 juta. Kedua mucikari itu dapat persentase Rp10 juta dan masing-masing mendapatkan Rp 5 juta," ujarnya.

Biasanya transaksi dilakukan melalui pesan singkat. Kedua mucikari itu menawarkan jasa prostitusi kepada calon penikmat jasa dan bersedia menyiapkan semua fasilitasnya.

"Menawarkan jasa prostitusi via HP kepada calon penikmat jasa dengan terlebih dahulu calon penikmat jasa mentransfer sejumlah uang, disiapkan akomodasi serta fasilitas yang disepakati," jelas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Saat ini, Vernita Syabilla berstatus sebagai saksi dan dipulangkan ke Jakarta. Sementara MK dan MNA statusnya naik menjadi tersangka.

"Telah ditetapkan dua tersangka dengan inisial MK dan MNA, sementara untuk RH alias VS masih ditetapkan sebagai saksi," bebernya.

Terlepas dari itu, Vernita Syabilla juga sudah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga atas penangkapannya. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]