Tangani Lakalaut Di Perairan Mandah, BPBD Inhil Terjunkan 2 Armada


Loading...

MANDAH - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerjunkan 2 armada guna menangani kecelakaan laut yang terjadi di perairan Mandah, tepatnya di kawasan Batang Tumu, Sabtu (24/3/2018) pagi.

2 armada yang dikerahkan terdiri dari 1 speed boat dan 1 perahu karet berisikan 7 orang personel. Seluruh personel BPBD bersama warga dan pihak Kepolisian Perairan, saat ini tengah melakukan penyisiran di tempat kejadian perkara.

Berdasarkan hasil investigasi di lokasi kejadian, diketahui, kecelakaan laut antara 2 (Dua) unit speed boat rute Pelangiran - Tembilahan - Pelangiran ini menelan seorang korban jiwa bernama Syahrul (30), warga Teluk Kundur, Kecamatan Pelangiran yang merupakan pengemudi speed boat tersebut.

Menurut Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Inhil, Yuspik, sampai saat ini korban yang terpental saat lakalaut terjadi belum berhasil ditemukan sehingga evakuasi baru dilakukan terhadap korban selamat lainnya.

Loading...

"Korban selamat telah dievakuasi, korban yang belum ditemukan masih dicari. Sementara ini, kita menemukan mesin speed boat berkekuatan 40 PK terlepas dari kerangka dan tercebur ke sungai," urai Yuspik.

Yuspik menjelaskan, tragedi na'as tersebut berawal pada saat kedua speed boat yang bermuatan penumpang bergerak menuju ke masing - masing tempat tujuan.

"Diperjalanan, tepatnya saat memasuki selat, pengemudi dari salah satu speed boat tidak melihat adanya speed boat lain dari arah berlawan yang datang. Singkat cerita, tabrakan maut pun terjadi," papar Yuspik.

Mendapat informasi itu, Yuspik menuturkan, Dirinya langsung bereaksi dengan memerintahkan personelnya bergerak ke Tempat Kejadian Perkara.

"Kejadian itu terjadi sekitar pukul 08.00 wib pagi, kami menerima info sekitar pukul 09.00. Tim pun bergegas menuju lokasi kejadian dan tiba pada pukul 10.15 wib," urai Yuspik.

Terhadap korban yang belum ditemukan, diungkapkan Yuspik, pihak BPBD Inhil akan terus melakukan pencarian terhitung 7 hari pasca kejadian. "Jika tidak juga ditemukan dalam waktu yang ditentukan, maka operasi pencarian korban akan ditutup dan korban resmi dinyatakan hilang," tukas Yuspik.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]