Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
Dijanjikan Bisa Jadi Karyawan PLN, Pria Asal Pekanbaru Tipu Warga Yogyakarta
MEDIALOKAL.CO - Seorang pria berinisial RS (63), warga Pekanbaru, Riau, diamankan polisi setelah menipu warga Cokroksuman, Cokdoriningratan, Jetis, Yogyakarta, yang dijanjikan bisa menjadi karyawan PLN dengan membayar Rp1,050 juta.
Tak cuma itu, pelaku juga membawa kabur handphone korbanya.
Penipun itu terjadi di depan Komplek Yadhara, Jalan Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman, Sabtu (25/7/2020). RS saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Depok Barat, Sleman.
Terkait kasus ini, Kapolsek Depok Barat, Sleman, Kompol Rachmadiwanto mengatakan, kasus ini berawal saat RS kepada Sri Utama Iriani (50) mengatakan, dapat memasukan suamiya bekerja di PLN Jalan Kaliurang sebagai penjaga malam, syaratnya dengan membayar Rp1,050 juta.
Mendengar hal itu, warga Cokroksuman, Cokdoriningratan, Jetis, Sleman,Yogyakarta, itupun tertarik.
Setelah ada kesepatanan mereka bertemu di depan kompleks Yaddara Babarasari, Caturttunggal, Sleman,Sabtu (25/7/2020) penyerahan uangnya. Dalam kesempatan itu RS juga meminjam handphone korban. Tanpa curiga Sri Utami meminjaminya.
Mendapakan uang dan handphone RS pergi sebentar. Namun setelah ditunggu sampai lama RS tidak kembali.
"Sadar sudah menjadi korban penipuan selanjutkan melaporkan kejadian itu ke Polsek Depok Barat," kata Rachmadiwanto, Sabtu (8/8/2020).
Laporan itu ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan, di antaranya meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung yang berhubungan dengan kasus itu. Dari informasi yang dikumpulkan berhasil mengidentifikasikan keberadaann pelaku dan menangkapnya, Senin (27/7/2020).
"RS dalam kasus ini dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan pengelapan dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara," terangnya. (*)
Sumber: SINDOnews.com


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka