Dijanjikan Bisa Jadi Karyawan PLN, Pria Asal Pekanbaru Tipu Warga Yogyakarta
MEDIALOKAL.CO - Seorang pria berinisial RS (63), warga Pekanbaru, Riau, diamankan polisi setelah menipu warga Cokroksuman, Cokdoriningratan, Jetis, Yogyakarta, yang dijanjikan bisa menjadi karyawan PLN dengan membayar Rp1,050 juta.
Tak cuma itu, pelaku juga membawa kabur handphone korbanya.
Penipun itu terjadi di depan Komplek Yadhara, Jalan Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman, Sabtu (25/7/2020). RS saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Depok Barat, Sleman.
Terkait kasus ini, Kapolsek Depok Barat, Sleman, Kompol Rachmadiwanto mengatakan, kasus ini berawal saat RS kepada Sri Utama Iriani (50) mengatakan, dapat memasukan suamiya bekerja di PLN Jalan Kaliurang sebagai penjaga malam, syaratnya dengan membayar Rp1,050 juta.
Mendengar hal itu, warga Cokroksuman, Cokdoriningratan, Jetis, Sleman,Yogyakarta, itupun tertarik.
Setelah ada kesepatanan mereka bertemu di depan kompleks Yaddara Babarasari, Caturttunggal, Sleman,Sabtu (25/7/2020) penyerahan uangnya. Dalam kesempatan itu RS juga meminjam handphone korban. Tanpa curiga Sri Utami meminjaminya.
Mendapakan uang dan handphone RS pergi sebentar. Namun setelah ditunggu sampai lama RS tidak kembali.
"Sadar sudah menjadi korban penipuan selanjutkan melaporkan kejadian itu ke Polsek Depok Barat," kata Rachmadiwanto, Sabtu (8/8/2020).
Laporan itu ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan, di antaranya meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung yang berhubungan dengan kasus itu. Dari informasi yang dikumpulkan berhasil mengidentifikasikan keberadaann pelaku dan menangkapnya, Senin (27/7/2020).
"RS dalam kasus ini dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan pengelapan dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara," terangnya. (*)
Sumber: SINDOnews.com


Berita Lainnya
APDESI Minta Polres Inhil Atensi Peredaran Narkoba di Kecamatan Kemuning
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pengedar dengan Barang Bukti 6,19 Gram Sabu
Razia Tempat Hiburan Malam, Polres Inhil Cegah Peredaran Narkoba
Polsek Minas Tangkap Pengedar Sabu di Minas, Barang Bukti 1,40 Gram Diamankan
Polres Inhil Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp160 Juta, Satu Tersangka Ditetapkan DPO
Polsek Enok Tangkap Pelaku Narkotika yang Sempat Melarikan diri Saat Digerebek
APDESI Minta Polres Inhil Atensi Peredaran Narkoba di Kecamatan Kemuning
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pengedar dengan Barang Bukti 6,19 Gram Sabu
Razia Tempat Hiburan Malam, Polres Inhil Cegah Peredaran Narkoba
Polsek Minas Tangkap Pengedar Sabu di Minas, Barang Bukti 1,40 Gram Diamankan
Polres Inhil Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp160 Juta, Satu Tersangka Ditetapkan DPO
Polsek Enok Tangkap Pelaku Narkotika yang Sempat Melarikan diri Saat Digerebek