Di Hari Ulang Tahun RI ke-75, 424 Warga Binaan Lapas Klass IIA Tembilahan Peroleh Remisi

Virtual zoom bersama Menkumham terkait penyerahan SK remisi secara serentak, Senin (17/8/2020), di kantor Lapas Klas IIA Tembilahan

Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Sebanyak 424 warga binaan atau narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Klass IIA Tembilahan, kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun 2020.

"Rinciannya, sebanyak 417 warga binaan mendapatkan pengurangan langsung yaitu remisi umum sedangkan 7 warga binaan mendapatkan remisi umum satu yaitu bebas langsung. Namun 7 warga binaan ini masih mempunyai subsider maka jalani sisa subsider dari hukumannya tersebut," kata Kepala Lapas Klass IIA Tembilahan, Adhi Yanriko usai melaksanakan virtual zoom bersama Menkumham terkait penyerahan SK remisi secara serentak, Senin (17/8/2020).

"Pada hari ini belum ada bebas secara langsung dikarenakan masih menjalani sisa dari subsidernya. Sisa subsidernya beragam, ada yang satu bulan, dua bulan, tiga bulan dan ada yang 6 bulan," jelas Adhi Yanriko.

Pihaknya memastikan seluruh warga binaan yang diajukan dapat remisi kemerdekaan ini telah memenuhi persyaratan. Mulai dari telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan mengikuti proses bimbingan yang digelar lembaga pemasyarakatan. Usulan remisi tersebut telah disetujui oleh Kemenkumham.

Loading...

"Kelakuan baik selama di Rutan juga menjadi pertimbangan. Remisi diawali dengan berperilaku baik, taat peraturan sesuai administratif maupun substansi," terangnya.

Sedangkan untuk penyerahan SK remisi, dilakukan dalam bentuk simbolis yang diserahkan langsung oleh Bupati Inhil HM Wardan kepada perwakilan 3 orang warga binaan Lapas Klass IIA Tembilahan. (Rls) 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]