Zona Merah, Warga Pekanbaru Dilarang Bepergian Keluar Kota
PEKANBARU, Medialokal.co - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran dengan Nomor: 293/TGT/SEKR/VIII/2020. Surat yang diterbitkan pada tanggal 18 Agustus itu berisi larangan berpergian ke luar kota.
"(SE diterbitkan) Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pekanbaru," isi surat edaran yang ditandatangani Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT, Rabu (19/8/2020).
Larangan bepergian itu juga lantaran kondisi saat ini, kasus konfirmasi Covid-19 meningkat sehingga wilayah Kota Pekanbaru masuk zona merah.
Sebagai langkah pencegahan dan pengendalian Covid-19, maka perlu upaya bersama untuk mematuhi Peraturan Walikota Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Surat edaran itu berlaku untuk seluruh instansi pemerintah maupun swasta serta masyarakat Kota Pekanbaru.
"Selanjutnya dalam rangka menyambut libur panjang yang jatuh pada tanggal 20 s/d 23 Agustus 2020, dengan ini disampaikan bahwa dalam menghadapi situasi pandemi pada liburan panjang seluruh masyarakat Kota Pekanbaru dilarang berpergian ke luar kota," isi poin pertama dalam edaran.
Pada poin kedua, diminta mematuhi Peraturan Walikota Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sedangkan di poin ketiga, seluruh Camat/Lurah dan RT/RW diminta untuk mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari. (*)


Berita Lainnya
Bapenda Batam Jelaskan Mekanisme dan Tugas Kader Pajak di Lingkungan Masyarakat
Dua Desa di Pelalawan Bersatu Tolak KSO PT Agrinas Palma Nusantara, Warga: Lahan untuk Rakyat, Bukan Segelintir Orang
Monyet Biang Kerusuhan di Tembilahan Berhasil Dijebak , BBKSDA Lakukan Identifikasi
PWI Bengkalis Sorot Kepala UPT Samsat Bengkalis, Terkait Pemutihan Pajak
Sambutan Hangat Warga, Aksi Bagi Bendera Polsek Gaung Jadi Simbol Cinta NKRI
Pemilik PT WMI di Jakarta, Budi Nurhayati Tolak Penertiban Kawasan Hutan dan Pengelolaan Agrinas
Bapenda Batam Jelaskan Mekanisme dan Tugas Kader Pajak di Lingkungan Masyarakat
Dua Desa di Pelalawan Bersatu Tolak KSO PT Agrinas Palma Nusantara, Warga: Lahan untuk Rakyat, Bukan Segelintir Orang
Monyet Biang Kerusuhan di Tembilahan Berhasil Dijebak , BBKSDA Lakukan Identifikasi
PWI Bengkalis Sorot Kepala UPT Samsat Bengkalis, Terkait Pemutihan Pajak
Sambutan Hangat Warga, Aksi Bagi Bendera Polsek Gaung Jadi Simbol Cinta NKRI
Pemilik PT WMI di Jakarta, Budi Nurhayati Tolak Penertiban Kawasan Hutan dan Pengelolaan Agrinas