Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
Salut! Dijambret, Dua Perempuan Muda Bikin Pelaku Tersungkur dan Masuk Penjara
MEDIALOKAL.CO - Tak terima jadi korban, dua perempuan muda di Deli Serdang, Sumut, tidak tinggal diam saat dijambret, keduanya melakukan pengejaran lalu membuat pelaku terjatuh dan masuk penjara.
Peristiwa berawal saat Anjani (21), warga Jalan Limau Manis Gg Telkom, Desa Limau Manis, Tanjung Morawa, Deli Serdang, sedang dibonceng temannya, DR (22) melintas di Jalan Tirta Deli, Desa Tanjung Morawa A, Tanjung Morawa, Kamis (20/8) sekitar pukul 20.00 Wib.
Tiba-tiba dua pria menggunakan sepeda motor memepet mereka.
Salah seorang di antara pria itu merampas ponsel yang sedang di pegang Anjani. Setelah perangkat itu berpindah tangan, mereka melaju meninggalkan korban.
Sementara korban spontan teriak minta tolong. Mereka juga memacu sepeda motornya untuk mengejar pelaku.
Usaha kedua perempuan muda ini tidak sia-sia. Mereka mampu menyusul. Anjani bahkan berhasil menarik baju salah seorang pelaku, sehingga sepeda motor mereka oleng. Kedua pelaku terjatuh.
Warga yang ada di sekitar langsung membantu. Kedua pelaku dan barang bukti diamankan.
"Tim opsnal kita langsung bergerak cepat mendatangi tempat kejadian dan mengamankan kedua pelaku pencurian dengan kekerasan berikut barang bukti lalu di boyong ke mako," kata Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin, Jumat (21/8).
Kedua pelaku diidentifikasi sebagai Bayu Septian (21), warga Dusun III Gg Kampung Baru, Desa Dagang Kerawan, Tanjung Morawa, dan Putra Ardiansyah (26), warga Bandar Labuhan Gg Peston Dsn III Desa Dagang Kerawan, Tanjung Morawa.
"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang sudah berulang kali melakukan aksi jambret, mengambil ponsel di dalam rumah lainnya," jelas Sawangin.
Kedua pelaku masih diperiksa untuk mengembangkan kasusnya. "Selanjutnya akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku," tutup Sawangin. (*)
Sumber: Merdeka.com


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka