Tahap II, Penghinaan Oknum Wartawan di Mandau Diserahkan ke Jaksa

Proses Tahap II Perkara Pidana Penghinaan Profesi Wartawan Yang Dialami Oleh Salah Seorang Wartawan Yang Bertugas Di Kota Duri, di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis. Selasa 17 April 2018.

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Keprofesionalan Kepolisian Sektor Mandau dalam penuntasan suatu perkara patut diacungkan jempol.

Pasalnya hari ini, Selasa 17 April 2018, Tim Polsek Mandau melalui unit III Reskrim Polsek Mandau, sekira pukul.15.00 Wib s/d 16.00 Wib melaksanakan kegiatan Tahap II terkait perkara pidana penghinaan Oknum Wartawan (Profesi Wartawan), sebagaimana sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 50 / III /2018/Riau/Bks/Sek-Mdu tertanggal 14 Maret 2018 lalu di Kantor Kejaksaa Negeri Bengkalis, jalan Pertanian Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto Sik MH, melalui Kapolsek Mandau Kompol Ricky Ricardo Sik, ketika dikonfirmasi, Selasa 17 April 2018, menyampaikan bahwa benar perkara pidana penghinaan profesi Wartawan yang dialami oleh salah seorang oknum wartawan yang bertugas di Kota Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis sudah tahap II atau pelimpahan tersangka.

"Perkara penghinaan profesi wartawan, sebagaimana sesuai laporan polisi nomor : LP/50 / III/ 2018, tertanggal 14 maret 2018 lalu, perlu kami informasikan bahwa perkara tersebut dinyatakan lengkap P21 oleh kejaksaan. Dan sudah kami (Tim Polsek Mandau) laksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan (tahap 2), "ujar Kompol Ricky Ricardo Sik.

Loading...

Dan sebutnya kemudian, ini merupakan salah satu prestasi bagi setiap penyidik yang memegang suatu perkara. Dengan kata lain apabila perkara sudah ditahap II kan, berkas sudah lengkap. Dan apabila sudah lengkap, berarti kinerja seorang penyidik itu bisa dikatakan profesional. Apabila tidak profesional tidak mungkin bisa p21 dan dilaksanakan tahap 2.

"Kami, sebagai petugas di Mapolsek Mandau akan selalu berusaha bekerja dengan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin dalam mewujudkan pelayanan terhadap seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan aturan hukum yang ada tentunya, "tutup Kompol Ricky Ricardo Sik. (*)
 

 


 

Sumber : Spiritriau.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]