1094,89 Gram Sabu dan 47 Butir Pil Extacy Dimusnahkan Polres Inhil


Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Polres Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba di Mapolres Inhil, Jalan Gadjah Mada, Tembilahan, Selasa (27/10/2020).

Jumlah narkoba yang dimusnahkan tersebut sebanyak 1094,89 Gram Sabu dan 47 Butir Pil Extacy atau seberat 13,62 Gram.

"Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan salah satu hasil dari tidakan Kepolisian dalam pemberantasan Narkotika di wilayah Kabupaten Inhil," kata Wakapolres Inhil, Kompol Kari Amsah Ritonga.

Dia berharap, seluruh steak holder dan unsur masyarakat dapat berperan aktif membantu Kepolisian dalam memberantas peredaran Nartokita di wilayah Kabupaten Inhil.

Kegiatan pagi itu tampak dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil Rini Triningsih, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Nurmala Sinurat, Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, Pasi Intel Kodim 0314/Inhil KAPTEN Inf Zainuar S, Kasubbag Humas Polres Inhil AKP Warno Akman, Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Inhil, Marlis Syarif, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Damkar Kabupaten Inhil, Hamsari, Petugas Pegadaian Tembilahan Zulkarnain, Penasehat Hukum Nur Aini, Perwakilan Pemuda BNN Kabupaten Inhil Mahmuddin, dan para Personel Polres Inhil. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]