Simpan Pil Extacy dan Sabu, Seorang IRT di Ringkus Satnarkoba Polres Rohil


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Bak kata pepatah, sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, nasib sial nasib menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT) ber inisial ER  (30). Kedapatan menyimpan barang haram sejenis pil extacy dan sabu akhirnya dia berurusan dengan Polisi.  

Untuk yang kesekian kalinya Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir terus melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Hukum Polres Rokan Hilir dibawah pimpinan Kasat Narkoba, AKP.Herman Pelani, SH.

Kali ini timnya berhasil mengungkap pelaku narkotika jenis sabu  dan pil extacy seorang IRT yang merupakan istri tersangka DD  dengan kasus yang  sama.Tersangka  ER ini   warga  Jln.Utama, Bagan Siapiapi Kepenghuluan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.

Informasil yang berhasil dihimpun spiritriau.com di Mapolres Rokan Hilir Minggu (6/1/2019) mengatakan, pada hari Sabtu (5/1/2019) setelah tim Satnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan terhadap tersangka DD (44), selanjutnya dalam melakukan pengembangan kasus, maka petugas kembali meringkus  seorang  IRT ER yang merupakan istri DD.

Loading...

Saat petugas menggeledah rumahnya,  petugas menemukan  1  buah dompet warna hitam berisikan yang didalamnya narkotika jenis extacy serta pil Happy Five. Selain itu petugas juga menemukan dompet warna merah yang berisikan uang tunai berjumlah Rp 35.000.000, berikut  3 unit HP miliknya yang terletak diatas meja rias.

Niat ingin mengelabui petugas oleh tersangka ER ternyata tidak berhasil, karena  beberapa saat setelah diamankan, tersangka  ER sempat meminta izin pada petugas  untuk buang air ke kamar mandi. Selesai buang air selanjutnya petugas kembali  menggeledah kamar mandi tersebut. Saat penggeledahan kamar mandi, petugas kembali menemukan  barak bukti  (BB)  1  unit timbangan. Selanjutnya tersangka berikut seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna penyelidikan lebih lanjut. 

Kapolres Rokan Hilir Akbp Sigit Adiwuryanto, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir, AKP.Herman Pelani SH membenarkan kejadian tersebut.Pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa, 8  bungkus sabu,  6 butir pil extacy yang terdiri dari 5 butir pil warna orange berlogo ikan, 1 butir pil warna cokelat berlogo huruf  S, 2 butir pil Happy Five, 1 buah dompet warna merah, 1  buah dompet warna hitam,  uang hasil penjualan berjumlah Rp,  35.000.000, 1 unit timbangan digital, ratusan bungkusan plastik bening garis merah, 1 unit HP merk OPPO F5 Warna hitam, 1 unit HP merek OPPO A37 warna Putih, 1 unit HP merk SAMSUNG warna hitam dan  sabu keseluruhan 6,08 Gram. Tersangka ER dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Rokan Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut, tandasnya (spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]