Polres Rohil Musnahkan Naroktika 3 Kg Shabu, 2000 butir Pil Ekstasi dan 563 Miras

Proses pemusnahan barang bukti

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Sebanyak 2.960,5 gram narkotika jenis Shabu dari berat bersih 3,015,5 gram (Sisanya untuk barang bukti dalam persidangan) dan 1954 butir pil Ekstasi serta 563 botol minuman keras dari berbagi merk hasil kegiatan K2YD pihak Polres Rohil dimusnahkan di halaman Mapolres Rohil Jumat 4 April 2018 sekitar pukul 08.30 wib. 

Narkotika jenis Shabu shabu yang dimusnahkan ini adalah hasil tangkapan Satnarkoba Polres Rohil dari tersangka ES alias Edi Birong dan Dw Sinaga alias Dudy pada (14 /4/18).

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dihadiri oleh Kapolres Rohil yang diwakili oleh Wakapolrea Rohil Kompol Dr Wawan SIK SH Ketua Pengadilan Negeri Rohil Aswir SH ,Kajari Rohil diwakili okeh Maruli Tua Sitanggang SH Kodim 0321 Rohil diwakili oleh Kapten Inf. Khoirul dan pihak Dinas Kesehatan Rohil, Sartono SH MH selaku Kuasa Hukum terdakwa, para Kabag, Kasat dan anggota personil Polres Rohil lainya. 

Barang bukti narkotika shabu shabu dimusnahkan dengan cara diblender sedangkan barang bukti miras  dihancurkan dan dilindas dengan alat berat .

Loading...

Dalam kesempatan itu Kapolres Rohil melalui Waka polres Rohil Kompol Dr Wawan SIK SH menjelaskan barang bukti ini hasil pengungkapan Sat Narkoba Polres Rohil selama kegiatan K2YD pada bulan April lalu.

Sedangkan ketua Pengadilan Negeri  Rokan Hilir Aswir SH mengingatkan kepada seluruh warga Rohil agar tetap menjaga keluarga dan menjauhi serta menolak penggunaan jenis narkotika. (*)

 

 

 

Sumber : Spiritriau.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]