Bupati Inhil Ikut Musnahkan Barang Bukti di Kejari


Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang berjumlah 50 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dimana jaksa menjalankan isi putusan pengadilan.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Rini Triningsih SH, MH, Kegiatan tersebut juga dihadiri dan di saksikan langsung oleh Bupati Indragiri Hilir HM Wardan, Kapolres Inhil, Dandim 0314 Inhil, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, serta perwakilan Bea Cukai Tembilahan, Kamis (10/12/2020).

"Kegiatan pemusnahan barang bukti, merupakan agenda rutin Kejaksaan Negeri Inhil sebagai tindak lanjut tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Kajari Inhil Tri Ningsing SH, MH dalam sambutan nya.

Bupati HM Wardan dalam wawancaranya menghimbau kepada seluruh lapisan  masyarakat Tembilahan pada khususnya dan Indragiri Hilir pada umumnya  agar senantiasa mengawasi anak-anaknya agar tidak terpengaruh /  terlibat oleh barang – barang haram, seperti narkoba.

Loading...

"Kita mengharapkan, dengan program-program yang sudah dibuat, Sosialisasi yang sudah begitu intensif, bagaimana masyarakat  bisa sadar hukum, taat kepada aturan-aturan. Dan senantiasa  melaksanakan kegiatan-kegiatan yang positif. Sehingga tujuan kita menjadikan Indragiri Hilir menjadi Kabupaten  yang  bebas dari narkoba dapat tercapai," ujarnya. 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu, narkotika jenis ganja, rokok ilegal,   senjata tajam, pakaian bekas, Handphone dan lain-lain.






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]