Siak

Pria Medan ini Bacok Korban Sebanyak 4 Kali Hingga Meninggal Dunia


Loading...

SIAK - Satreskrim Polres Siak berhasil ringkus KS (45) pelaku dugaan penganiayaan berat yang terjadi di jalan Bakal Kampung Pinang Sebatang Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada hari Selasa 15 Desember 2020, kemarin, sekira pukul 09.00 Wib, sehingga korban meninggal dunia dirumah sakit. 

"Penganiayaan itu terjadi unsur dari sakit hati. Pelaku merasa tersingung  oleh kata - kata korban dengan ucapan "Kok ganteng kali mau kemana", kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto SIK diketeranga Persnya, Kamis (21/1/2021) di Mapolres Siak. 

"Korban meninggal dunia terkena tusukan dibagian hati sehingga tidak tertolong lagi," ucap orang nomor satu di Polres Siak itu. 

AKBP Gunar Rahadiyanto mengungkapkan,  awal kejadian penganiayaan tersebut pada hari Selasa 15 Desember 2020 sekira pukul 08.30 Wib, SONI SYAH PUTRA (pelapor) hendak berangkat  berjualan peralatan rumah tangga menuju ke Kampung Maredan bersama Korban  SUSIANTO Als YANTO Als TUWON. Setelah itu pelapor dan korban  keluar dari penginapan rumah Makan Sahabat yang terletak di Jalan Lintas Perawang Buton tepatnya di sebelah SPBU Km. 11, dan mereka hendak menuju Kampung Maredan. 

Loading...

"Diperjalanan pelapor melihat ada seseorang yang mengikuti dari belakang, dan orang tersebut juga menginap ditempat yang sama. Namun pelapor tidak mengetahui siapa namanya, setelah sampai di simpang Bakal Kampung Pinang Sebatang tepatnya didepan rumah Sdr. SAFRI, tiba-tiba pelaku membacok pelapor dan korban  dengan menggunakan parang sebanyak 4 kali. Sehingga mengenai perut sebelah kanan 2 kali yang mana 2 kali, dan bacokan ke 3 kearah pelapor dan mengenai tangan kanan. Kemudian bacokan ke 4 tidak mengenai pelapor, dan kemudian pelapor berhasil  melarikan diri dengan sepeda motor merk Supra x 125 warna Biru Putih kearah Pekanbaru,"ucap Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto. 

Lanjut, Setelah jauh dari TKP pelapor berhenti meminta bantuan dan kemudian ada warga menggunakan mobil L300 membawa pelapor dan Korban ke puskesmas Koto Gasib, atas kejadian tersebut Pelapor (Soni Syah Putra Dalimunthe) melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Siak guna proses lebih lanjut.

"Dan barang bukti yang diamankan dari Tersangka 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Supra X125, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Mio Soul, 1 (Satu) Buah Parang dengan panjang kurang lebih 40 cm beserta sarungnya 1 (Satu) Buah Tas Sandang, 1 (Satu) Buah Tas Ransel merk Eiger, 1 (Satu) Buah Tali Pinggang warna Coklat, 1 (Satu) Buah Topi Berlogo 93 warna Merah, 2 (Dua) Buah Sendal warna Biru Kuning, 1 (satu) Helai Kaus Kaki Berwarna Hitam (Milik Korban), 1 (Satu) Buah Celana Panjang (Milik Korban), 1 (Satu) Buah Celana Dalam berlumuran Darah (Milik Korban). Dalam kasus ini pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun, dan Jo Pasal 338 KUHP dengan penjara paling lama lima belas tahun,"jelas AKBP Gunar Rahadiyanto ****. 

 

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]