Jambret Pengincar Emas Kaum Hawa Pekanbaru Dibekuk
MEDIALOKAL.CO - Polisi mengamankan pelaku penjambretan emas di berbagai tempat di Pekanbaru. Pelaku inisial MJ (18) yang merupakan seorang pelajar ditangkap Polsek Tampan karena sudah sembilan kali melancarkan aksi kejahatan.
Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan aksi pencurian ini diakui sendiri oleh pelaku.
"Saat pelaku MJ (18) ditangkap dan digiring ke Mapolsek, pelaku mengakui sudah melakukan aksi pencurian ini sebanyak sembilan kali di berbagai lokasi," ucap Ambarita dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (8/2/2021).
Kapolsek juga menyampaikan bahwa pelaku mengincar pengendara wanita yang memakai perhiasan di jalan raya.
"Pada hari Sabtu, 6 Februari 2021, Syamsinar (46) menjadi korban ke-9 pelaku dengan merampas gelang emas korban dari motor di jalan Garuda Sakti," tambah Kompol Ambarita.
Tersangka tidak sendiri, ia dibantu tiga rekannya saat melakukan aksi penjambretan. Ketiga rekannya MA, DJ dan FR masih dalam pengejaran polisi.
"Terhadap pelaku, disangkakan pasal 365 KUHPidana dengan tindak pencurian dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara," ungkap Ambarita.


Berita Lainnya
Asap Hitam Pekat Membubung, Warga Sungai Guntung Panik Saat Kebakaran Terjadi
Misteri di Balik Perubahan Sikap Aparatur Desa di Rengat, Dugaan Gratifikasi Kini Masuk Pidsus Kejari Inhu
Belum Ada Tersangka, Kejati NTT Masih Dalami Kasus Rumah Rusak Eks Pejuang Timtim dan Peran Pejabat Negara
Konflik Sungai Raya Memanas, Tiga Kades dan Satu Lurah Terseret Laporan Dugaan Gratifikasi
LBH Sri Rakyat Dorong Sinergi Kelembagaan untuk Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat di Inhil
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Asap Hitam Pekat Membubung, Warga Sungai Guntung Panik Saat Kebakaran Terjadi
Misteri di Balik Perubahan Sikap Aparatur Desa di Rengat, Dugaan Gratifikasi Kini Masuk Pidsus Kejari Inhu
Belum Ada Tersangka, Kejati NTT Masih Dalami Kasus Rumah Rusak Eks Pejuang Timtim dan Peran Pejabat Negara
Konflik Sungai Raya Memanas, Tiga Kades dan Satu Lurah Terseret Laporan Dugaan Gratifikasi
LBH Sri Rakyat Dorong Sinergi Kelembagaan untuk Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat di Inhil
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas