Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Ilegal Berhasil Digagalkan Bea Cukai Dumai
DUMAI, Medialokal.co - Penyelundupan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal kembali berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai Dumai dibackup oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau. Ratusan miras tak berizin diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Riau, Agung Saptono mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Rabu 24 Februari 2021 dini hari lalu di Keluarga Purnama, Kecaman Dumai Barat, Kota Dumai.
“Modus yang digunakan para pelaku yaitu menyembunyikan muras dengan terpal plastik di mobil pickup mitsubishi L300,” ungkap Agung kepada wartawan, Minggu 28 Februari 2021.
Tiga orang tersangka turut diamankan dalam pengungkapan tersebut. Di antaranya berinisial W (39) yang merupakan warga setempat, serta dua orang warga Rupat berinisial S (22) dan J (20). Barang bukti yang diamankan berupa 76 kotak yang berisi 882 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
“Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp664 juta lebih. Sementara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan” ujarnya.
Agung mengatakan, saat ini tim dari Bea Cukai Dumai tengah melakukan penyidikan dalam rangka proses hukum lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
“Perbuatan tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 54 dan/atau 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 1995 tentang cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidanan denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegasnya. (*)


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka