Satpol PP Inhil Kembali Tertibkan PKL di Parit 10, Barang Pedagang Diangkut


Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Pamong Praja (PP) kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan, yang kali ini mengadakan penertiban PKL di Parit 6 dan Parit 10 Tembilahan Hulu, Selasa (02/03/2021) sore. 

Kasatpol PP Inhil Martha Haryadi mengatakan bahwa selama ini pihaknya telah melaksanakan serangkaian penertiban sekaligus sosialisasi kepada pedagang agar mematuhi peraturan yang sudah ditentukan Pemda. 

"Pada penertiban kali ini kita akan melaksanakan secara represif dimana kita akan mengangkut barang bukti secara langsung dari para pelanggar untuk kita proses," ungkap Martha. 

Seperti di Parit 10 Tembilahan Hulu, Satpol PP melakukan penyitaan barang dan alat milik pedagang yang berjualan di jembatan. Para pedagang disuruh ke kantor Satpol PP untuk membuat surat pernyataan dan untuk mengambil barangnya. 

Loading...

Para pedagang akhirnya menerima dan menyetujui akan menata kembali tempat berjualan meraka sesuai peraturan Perda No 11 Tahun 2016 agar terlihat lebih rapi.

"Diharapkan dengan semakin gencarnya diadakan penertiban oleh Satpol PP dan Tim Gabungan, Yustisi ini diharapkan membangkitkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam menjalankan dan menjaga ketertiban di kota Tembilahan," tegasnya.






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]