SIAK

Gelar Operasi Yustisi, Aparat Gabungan Masih Temui Pelanggar Protokol Kesehatan Tidak Memakai Masker


Loading...

Siak Sri Indrapura - Anggota Koramil 03/Siak Kodim 0303/Bengkalis, Polsek Siak,Dishub dan Satpol PP Kab.Siak, mengadakan giat Pelaksanaan Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam rangka Menegakkan Protokol Kesehatan dan Pendisiplinan Masyarakat dalam pengunaan masker terhadap tempat keramaian terutama pengendara yang melintas di jalan T. Agung Sulatanah Latifah Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, Selasa (30/03/2021).

Danramil 03/Siak melalui Babinsa Koramil 03/Siak Serda Arianto yang bergabung dalam pelaksanaan operasi yustisi menyampaikan, masih ada sebagian besar dari para pengguna jalan  dan Masyarakat Kabupaten Siak sudah mengerti, memahami dan mematuhi penerapan PPKM yang mana sudah diterapkan pada Perda N0 04 Kab. Siak. dikenakan pasal 29  jo pasal 19 ayat 1 huruf b perda kab.siak nomor : 4 tahun 2020 ttg Penanganan penyakit menular. sesuai S.E Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kab.Siak.

Babinsa menambahkan, dalam operasi tersebut masih ditemukan Sebanyak 23 orang pengendara bermotor dan mobil yang tidak  menggunakan masker sehingga langsung diberi tindakan seperti Melakukan Sidang tipiring ditempat sebanyak 18 Orang dan dikenakan Denda Rp. 25.000, serta memberikan Surat Pernyataan 5 Orang, yang mana pelanggaran tersebut tertuang dalam Perda Kab. Siak No 04 Tahun 2020, dalam pasal 29  jo pasal 19 ayat 1 huruf b tentang Penanganan penyakit menular, " Ucap Serda Arianto. 

Aparat  juga mengingatkan dan mengajak untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, tidak hanya saat berkendaran tapi juga dimana pun saat beraktifitas diluar rumah dan juga tidak menganggap Covid -19 ini sepele. Ini di sampaikan tidak lain untuk terus menekan angka kenaikan penyebaran Covid -19 beberapa waktu lalu yang ada di Kabupaten Siak, " Tutupnya.***

Loading...






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]