Siak

Terkait Covid-19 Selama Ramadhan, Penghulu, Lurah dan Camat Harus Lapor Setiap Hari


Loading...

SIAK - Seluruh penghulu, lurah hingga camat se kabupaten Siak harus lapor setiap hari, selama Ramadan.

Laporan tersebut dibuat secara berjenjang dan ditujukan ke bupati.

Selain membuat laporan, juga harus membentuk posko di kecamatan, kelurahan dan kampung.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi gejolak kasus Covid-19.

Loading...

Dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Bupati Alfedri tertanggal 14/04, juga memuat beberapa aturan lain, seperti aturan protokol kesehatan di rumah ibadah.

Melalui keterangan tertulis yang diterima awak media,
 Kamis (15/04/2021), Siak akan melaksanakan PPKM Mikro.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut instruksi SE Kemenag Nomor 3 Tahun 2021, instruksi Mendagri Nomor 07 Tahun 2021 dan instruksi Gubernur Riau tanggal 6 April lalu.

PPKM Mikro yang dilaksanakan yakni mempertimbangkan zonasi wilayah, yang berstatus hijau, kuning, orange dan merah.

Kriterianya, zona hijau tidak memiliki kasus aktif di tingkat RT, zona kuning terdapat 1 sampai 5 kasus, zona orange 6 sampai 10 kasus, sedangkan zona merah memiliki 10 kasus lebih dalam 7 hari terakhir.

Oleh karena itu bupati meminta, pihak kecamatan, lurah dan kampung melakukan pemetaan kasus dan membentuk posko.***

 

 

 

 

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]