Sakit Hati, Dua Perempuan Ini Nekat Mencuri TV Milik Tetangganya

Terdakwa Wahyuni alias Holipah dan Yusniar alias Niar di sidang bersama setelah kedapatan mencuri sebuah tv ukuran 32 inc di daerah Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang.

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Terdakwa Wahyuni alias Holipah dan Yusniar alias Niar di sidang bersama setelah kedapatan mencuri sebuah tv ukuran 32 inc di daerah Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang.

Wahyuni yang mengaku sakit hati kepada korban merasa jengkel sehingga mengajak temannya Yusniar untuk menemaninya melakukan aksi kejahatannya, Selasa (26/6/2018).

Sebelumnya disidang pertama, Pengadilan telah memanggil korban sebagai saksi dan saat ini sidang sudah masuk agenda pembacaan tuntutan.

Meski keduanya kompak mengenakan baju berwarna putih dan hijab berwarna hitam namun tuntutan yang disampaikan JPU berbeda.

Loading...

Wahyuni alias Holipah dituntut hukuman kurungan penjara selama 6 bulan dan Yusniar alias Niar Dituntut kurungan penjara selama 3 bulan lamanya.

"Setelah mencuri saudara menyesal tidak?"tanya ketua hakim Hotma Sipahutar dihadapan dua terdakwa.

Mendengar hal itu, kedua terdakwa mengaku menyesal.

Meski sudah memilih jalan damai dengan korban, namun kedua terdakwa tetap disidang.

Diakhir persidangan, ketua hakim Hotma Sipahutar bertanya kepada kedua terdakwa tentang tanggapan terdakwa terhadap tuntutan yang telah disampaikan oleh JPU.

"Saudara Wahyuni di tuntut 6 bulan penjara dan Saudara Yusniar dituntut 3 bulan penjara ada tanggapan tidak atas tuntutan yang disampaikan oleh JPU?" Tanya hakim.

Kendati demikian kedua terdakwa hanya menggelengkan kepala yang berarti tidak ada tanggapan atas tuntutan yang disampaikan JPU.

Sidang ditunda hingga tanggal 2 Juli mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

Sidang dipimpin oleh ketua hakim Hotma Sipahutar dan didampingi anggota hakim Iwan Gunawan dan Wahyu di ruang Tirta PN Pangkalpinang.(*)

 

 

 

 


Sumber : Bangkapos.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]