Pungli Penerbitan Buku Nikah, ASN KUA ini Dihukum 1 Tahun Penjara

Terdakwa menjalani sidang pembacaan putusan,

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Nurma, aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Belawan diganjar hukuman 1 tahun kurungan penjara, akibat perbuatannya mengutip biaya penerbitan buku nikah pasangan pengantin baru.

Tak hanya itu, terdakwa juga dihukum dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan terhadap ASN ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VI PN Medan, Senin (3/9/2018).

Nurma dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana

Loading...

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi,” ucap ketua majelis hakim Syafril Batubara di hadapan terdakwa dan penuntut umum.

Menyikapi putusan ini, terdakwa dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya oleh JPU Akbar Pramadhana, terdakwa dituntut 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam berkas dakwaan disebutkan, Nurma diringkus dalam operasi tangkap tangan Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu pada Februari 2018 silam.

Dugaan pungli ini berawal saat saksi Dedek Sumarna dan Juliani pada tanggal 5 Februari 2018 di kantor KUA Kecamatan Medan Belawan  bertemu dengan terdakwa dengan tujuan kedatangan tersebut untuk mengurus penerbitan Buku Nikah atas nama adiknya yang bernama Suryani yang sudah melaksanakan pernikahan siri pada tanggal 29 Januari 2018 dengan Faisal. Keduanya menanyakan berapa biaya pernikahan jika pasangan gadis dan bujangan, dan dijawab oleh terdakwa biaya nikah dan penerbitan buku nikah sebesar Rp700 ribu.

Kedua saksi memberitahukan kepada terdakwa bahwa adiknya  yang bernama Suryani dan suaminya (Faisal) masing masing telah pernah menikah dengan orang lain dan sudah bercerai dibawah tangan, dan memberitahukan bahwa keduanya yaitu Suryani dan Faisal telah menikah siri pada tanggal 29 Januari 2009.  Kedua saksi memohon kepada terdakwa agar terdakwa dapat memproses akad nikah atas nama Suryani dan faisal di KUA serta menerbitkan surat nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Belawan.

Atas permohonan tersebut terdakwa bersedia membantu asalkan saksi Dedek Sumarna dan Juliani menyiapkan uang tunai Rp2 juta. Sempat terjadi tawar menawar harga, namun terdakwa tidak mau jika biaya tersebut diturunkan lagi mengingat pasangan ini berstatus Janda dan Duda.

Bahwa permintaan uang sebesar Rp2 juta tersebut oleh terdakwa Ndimaksudkan agar terdakwa bisa mengurus proses Akad Nikah di KUA dan penerbitan surat/Buku Nikah, mengingat bahwa pasangan (Suryani dan Faisal) berstatus Janda dan Duda cerai maka seharusnya keduanya menunjukkan dan melampirkan bukti Surat Cerai yang diterbitkan oleh Kantor Pengadilan Agama setempat, namun terdakwa akan  menyimpangi persyaratan bukti surat/ akta Cerai tersebut, jika para saksi tidak memberikan uang sebesar Rp2 juta tersebut, maka terdakwa tidak akan memproses Akad Nikah di KUA dan tidak menerbitkan Surat/Buku Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Belawan atas nama saksi Suryani dan Faisal.

Dan akhirnya saksi Dede Sumarna dan Juliani terpaksa menyetujui permintaan terdakwa atas biaya sebesar Rp2 juta dan disepakati untuk proses akad nikah di KUA Kec. Medan Belawan dan penyerahan buku nikah direncanakan pada Hari Kamis tanggal 8 Februari 2018

Kemudian saksi kembali datang menemui terdakwa di kantor KUA Kec. Medan Belawan dan menyerahkan dokumen persyaratan akad nikah dan penerbitan buku nikah, dan pada saat setelah menerima dokumen persyaratan tersebut, terdakwa menuliskan status jejaka pada nama Faisal di Kartu Keluarganya dan menuliskan status perawan pada nama Suryani di kartu Keluarganya, hal ini dilakukan oleh terdakwa agar membuat seolah olah pasangan tersebut adalah Jejaka dan Perawan, karena jika dituliskan Duda dan Janda maka diperlukan adanya bukti surat Cerai dari Kantor Pengadilan Agama setempat.

Kemudian pada usai urusan administrasi, terdakwa memberi pesan kepada saksi untuk melunasi yang sebesar Rp2 juta.

Bahwa selanjutnya pada Rabu tanggal 14 Februari 2018 sekira pukul 11.00 WIB, saksi Dedek Sumarna dan Juliani mendatangi terdakwa di kantor Urusan Agama kec. Medan Belawan sambil membawa amplop berisikan uang Rp2 juta setelah bertemu dengan terdakwa, saksi Juliani menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa Nurma. Nurama mengatakan untuk proses akad nikah dan penyerahan buku nikah bisa dilakukan pada hari ini juga di KUA Kec. Medan Belawan, namun tiba-tiba datang petugas Kepolisian dan menangkap terdakwa berikut mengamankan barang bukti Uang Rp2 juta.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeladahan ditemukan uang sebesar Rp4,2 juta di laci meja terdakwa yang ternyata sebelumnya terdakwajuga telah meminta dengan paksa dan menerima sejumlah uang dari para calon mempelai atau orang tua dari calon mempelai dalam pengurusan pernikahan. (POJOKSUMUT.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]