Pilihan
Ingat! Pendaftaran Ulang Calon Peserta Didik Baru Hanya Tiga Hari.
Calon Peserta Didik yang Dinyatakan Lulus Mendaftar Ulang 8-10 Mei 2026
Miliki sabu dan Senpi, 6 Pelaku Nginep Di Balik Jeruji Besi Polres Bengkalis
BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil membekuk pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu dengan berat 1,8 gram serta mengamankan senjata api rakitan jenis revolver dan 2 butir peluru.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K kepada awak media menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal berdasarkan penangkapan sebelumnya tersangka S yang menerangkan mendapatkannya Narkotika jenis sabu dari tersangka (E) melalui (R).
"Pada hari selasa tanggal 18 Mei 2021 sekitar pukul18.00 Wib,Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka (E)dan tersangka (R) di sebuah rumah dijalan Kayu Kapur Kel/Desa. Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai dan Tim melakukan interogasi terhadap tersangka (B) mengakui pernah memberikan Narkotika jenis Sabu kepada tersangka ( R) dan Tersangka menerangkan bahwa sabu tersebut didapatkan melalui perantaraan seseorang berinisial ( I ) di Kabupaten Bengkalis", terang Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K yang di dampingi Oleh Kasat Narkoba Iptu Toni, Jumat, (21/05/21).
Dari penggeledahan ini ditemukan 1 pucuk senpi rakitan jenis Revolver , 2 butir amunisi, 1 bungkus plastik pack kosong, 1 unit Handphone merk oppo,1 unit Handphone merk strawberry.
Saat ini ke enam tersangka tersebut, diamankan di Mapolres Bengkalis, untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara itu kapolres Bengkalis juga menghimbau kepada masyarakat ,agar menjaga keluarga dari barang haram tersebut ,serta bersama - bersama memberantas peredaran narkoba.
Adapun pasal untuk saudara (B) ini dijerat undang-undang darurat karena menguasai senjata api rakitan jenis Revolver, dan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, kemudian Saudara (B) itu dikenakan undang-undang darurat 1951 undang-undang darurat tahun lalu tahun 1948 ancaman hukumannya adalah 20 tahun.


Berita Lainnya
Polsek Tempuling Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Lingkungan Perusahaan
Polsek Kempas Rampungkan Renovasi Jembatan Menuju SD 012 Rumbai Jaya
Kamis Penuh Gizi di Limau Manis dan Lubuk Besar: Babinsa Sinergi dengan SPPG, Rawat Generasi dari Piring Makan
Tabuh Genderang Perang Lawan Narkoba, Pemkab dan Polres Siak Bersinergi Kukuhkan Satgas Anti Narkoba Tahun 2026
Sertijab Hangat di Concong Luar: Estafet Kepemimpinan dari Ahmad Bahrin ke Zulkarnaini, Danpos Suhaidi Tegaskan Sinergi TNI dan Pemerintah
Kamis Pagi di Benteng Barat: Serka Yadi Yanto Patroli Tapal Batas, Himbau Warga Jangan Bakar Lahan Demi Napas Inhil
Polsek Tempuling Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Lingkungan Perusahaan
Polsek Kempas Rampungkan Renovasi Jembatan Menuju SD 012 Rumbai Jaya
Kamis Penuh Gizi di Limau Manis dan Lubuk Besar: Babinsa Sinergi dengan SPPG, Rawat Generasi dari Piring Makan
Tabuh Genderang Perang Lawan Narkoba, Pemkab dan Polres Siak Bersinergi Kukuhkan Satgas Anti Narkoba Tahun 2026
Sertijab Hangat di Concong Luar: Estafet Kepemimpinan dari Ahmad Bahrin ke Zulkarnaini, Danpos Suhaidi Tegaskan Sinergi TNI dan Pemerintah
Kamis Pagi di Benteng Barat: Serka Yadi Yanto Patroli Tapal Batas, Himbau Warga Jangan Bakar Lahan Demi Napas Inhil