Pilihan
Miliki sabu dan Senpi, 6 Pelaku Nginep Di Balik Jeruji Besi Polres Bengkalis
BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil membekuk pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu dengan berat 1,8 gram serta mengamankan senjata api rakitan jenis revolver dan 2 butir peluru.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K kepada awak media menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal berdasarkan penangkapan sebelumnya tersangka S yang menerangkan mendapatkannya Narkotika jenis sabu dari tersangka (E) melalui (R).
"Pada hari selasa tanggal 18 Mei 2021 sekitar pukul18.00 Wib,Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka (E)dan tersangka (R) di sebuah rumah dijalan Kayu Kapur Kel/Desa. Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai dan Tim melakukan interogasi terhadap tersangka (B) mengakui pernah memberikan Narkotika jenis Sabu kepada tersangka ( R) dan Tersangka menerangkan bahwa sabu tersebut didapatkan melalui perantaraan seseorang berinisial ( I ) di Kabupaten Bengkalis", terang Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K yang di dampingi Oleh Kasat Narkoba Iptu Toni, Jumat, (21/05/21).
Dari penggeledahan ini ditemukan 1 pucuk senpi rakitan jenis Revolver , 2 butir amunisi, 1 bungkus plastik pack kosong, 1 unit Handphone merk oppo,1 unit Handphone merk strawberry.
Saat ini ke enam tersangka tersebut, diamankan di Mapolres Bengkalis, untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara itu kapolres Bengkalis juga menghimbau kepada masyarakat ,agar menjaga keluarga dari barang haram tersebut ,serta bersama - bersama memberantas peredaran narkoba.
Adapun pasal untuk saudara (B) ini dijerat undang-undang darurat karena menguasai senjata api rakitan jenis Revolver, dan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, kemudian Saudara (B) itu dikenakan undang-undang darurat 1951 undang-undang darurat tahun lalu tahun 1948 ancaman hukumannya adalah 20 tahun.


Berita Lainnya
Kapolda Riau Kunjungi Concong, Tanam Mangrove hingga Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Pesisir
Ekspedisi Merah Putih Presisi 2026 Segera Dimulai, Polda Riau Hadirkan Negara hingga Pulau Terluar
Bangun Sinergi di Riau, Elang 3 Hambalang Jakarta Bertemu Dengan CRO 3 Riau Agrinas Palma Nusantara
Rafif MAN 1 Pekanbaru Lolos Beasiswa Indonesia Bangkit LPDP, Siap Menimba Ilmu di National University of Singapore
Ribuan Warga Tumpah Ruah, Mahmudin: Tunggu Gebrakan KNPI Inhil Selanjutnya!
Bhabinkamtibmas Kampung Merempan Hulu Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung
Kapolda Riau Kunjungi Concong, Tanam Mangrove hingga Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Pesisir
Ekspedisi Merah Putih Presisi 2026 Segera Dimulai, Polda Riau Hadirkan Negara hingga Pulau Terluar
Bangun Sinergi di Riau, Elang 3 Hambalang Jakarta Bertemu Dengan CRO 3 Riau Agrinas Palma Nusantara
Rafif MAN 1 Pekanbaru Lolos Beasiswa Indonesia Bangkit LPDP, Siap Menimba Ilmu di National University of Singapore
Ribuan Warga Tumpah Ruah, Mahmudin: Tunggu Gebrakan KNPI Inhil Selanjutnya!
Bhabinkamtibmas Kampung Merempan Hulu Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung