Pilihan
SIAK
Pencam Dayun Melaksanakan Rapat Penanganan Covid-19 di Perayaan Idul Fitri
Dayun - Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 09 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid19 di tingkat Kampung dan kelurahan, untuk pengendalian penyebaran Covid19. Surat edaran Satuan tugas penanganan Covid19 nasional nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik di hari raya idul Fitri 1442H dan upaya pengendalian penyebaran Covid19 selama bulan Ramadhan 1442 H.
Instruksi Gubernur Riau Nomor 86/INS/2021 tangal 06 April 2021 tentang penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di tingkat Kampung dan kelurahan sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW).
Menindaklanjuti surat edaran Bupati Siak Nomor 100/Admpem/V/2021/217 Tentang Panduan Takbir keliling dan Pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442H Tahun 2021 Masehi dan menindaklanjuti surat edaran Bupati Siak nomor 100/Admpem/2021/222 tentang penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan kenaikan Isa AlMasih tahun 2021 ditengah Pandemi Covid19 di Kabupaten Siak.
Dalam hal ini, Pemerintah Kecamatan Dayun bersama Upika, Penghulu dan pengurus rumah Ibadah, penyuluh agama se Kecamatan Dayun, melaksanakan rapat bersama Di Aula Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Selasa,(11/5/2021)
Notulen rapat bersama Camat, Kapolsek, Danramil, KUA, Puskesmas, MUI Kecamatan Dayun dan Penghulu rapat tentang surat edaran Satuan tugas penanganan Covid19 nasional nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik di hari raya idul Fitri 1442 dan pengendalian penyebaran corona virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan. Selain itu tentang takbir keliling dan pelaksanan shalat Idul Fitri di Kecamatan Dayun.
Camat Dayun Novendra Kasmara mengatakan, ini keputusan bersama tentang kewaspadan dan pencegahan penularan Covid19 di Kecamatan Dayun. Maka dengan ini kami mengintruksikan dan menghimbau kepada seluruh pengurus rumah ibadah mesjid, musholla dan gereja dan penangungjawab pusat kegitan masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Dayun untuk mengintruksikan kepada pengurus rumah ibadah mesjid, musholla dan gereja agar segera membentuk satgas internal.
Selain itu juga, mengintruksikan kepada da’i dan pendeta agar gencar mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan selama masa pandemi Covid19.
Berita Lainnya
Pemko Pekanbaru Bayar Honor 350 Personel Satlinmas
Lomba Menghias Hampers Mendapat Antusiasme Peserta
Pj Walikota Apresiasi Kegiatan Raimuna Pramuka Kota Pekanbaru
Bandara SSK II Pekanbaru Siap Melayani Pemberangkatan 3.294 CJH Riau
Masuk Tahap Lelang, RS Otak dan Jantung di Riau Mulai Dibangun Tahun Ini
Wujudkan Penghijauan, Danramil 09/Kemuning Lakukan Pembersihan dan Penanaman Pohon Buah di Pos Ramil
Pemko Pekanbaru Bayar Honor 350 Personel Satlinmas
Lomba Menghias Hampers Mendapat Antusiasme Peserta
Pj Walikota Apresiasi Kegiatan Raimuna Pramuka Kota Pekanbaru
Bandara SSK II Pekanbaru Siap Melayani Pemberangkatan 3.294 CJH Riau
Masuk Tahap Lelang, RS Otak dan Jantung di Riau Mulai Dibangun Tahun Ini
Wujudkan Penghijauan, Danramil 09/Kemuning Lakukan Pembersihan dan Penanaman Pohon Buah di Pos Ramil