Siak

Koramil 03/Siak Bersama Upika Kec. Dayun Memberikan Imbauan ke Masyarakat Tentang Penertiban PSBB


Loading...

SIAK - Koramil 03/Siak bersama upika Kecamatan Dayun bersama Satpol PP Kecamatan Dayun lebih tegas menegakkan aturan memakai masker kepada pedagang dan pembeli yang tidak menggunakan masker di Pasar Dayun, Minggu (17/5/20).

Danramil 03/Siak melalui Babinsa Kampung Dayun Serma Zamzami  mengatakan, penertiban dihari ketiga ini akan terus dilakukan oleh TNI dan Upika Kecamatan Dayun dengan ditetapkannya status PSBB dan penertiban baik berpergian menggunakan kendaraan Roda 2 atau 4 ataupun penggunaan masker.

"Babinsa meminta masyarakat untuk disiplin dan mematuhi aturan PSBB," ujur nya

Camat Dayun, Novendra Kasmara, S, STP, M, Si menuturkan, langkah ini dilaksanakan bentuk ketegasan, agar masyarakat lebih patuh dalam pencegahan penyebaran Covid-19, di antaranya soal kepatuhan orang-orang menggunakan masker.

Loading...

"Beberapa pedagang masih didapati tidak menggunakan masker, akhirnya diberikan masker gratis untuk ikut patuh dalam aturan PSBB ini, disela kegiatan tersebut kita juga memberikan himbauan, baik melalui via Suara secara langsung dan juga menempelkan himbauan di tempat tempat keramaian dan dipersimpang jalanan, " tuturnya. 

Masih kata Camat Novendra, kegiatan ini akan dilakukan secara rutin dan tersebar di beberapa titik, demi menjaga kesehatan semua warga Dayun,

"Dalam kegiatan ini kami juga menegaskan betapa bahayanya virus Corona di situasi saat ini, dengan itu, semua harus patuh demi keamanan semua pihak," katanya.

Ia pun berharap, di hari ketiga penerapan PSBB bisa semakin banyak warga Dayun yang sadar dan patuh.

 "Sehingga, PSBB di Dayun bisa berjalan sukses, rantai penyebaran Covid-19 bisa segera berakhir, dan situasi bisa kembali pulih," katanya.(*).






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]