Siak

37 Kampung di Siak Ikut Pemilihan Kepala Kampung Serentak


Loading...

SIAK - Pemerintah Kabupaten Siak bakal melaksanakan Pemilihan Kepala Kampung (Pilpung) serentak pada tahun 2021 ini. Sesuai jadwal untuk tahapan awal akan dimulai bulan Juni mendatang.

"Menurut jadwal tahun ini ada 37 Kampung yang melaksanakan pemilihan penghulu (sebutan untuk kepala Kampung/desa di Siak) secara serentak," kata Alfedri, Kamis (27/5/2021).

Sementara, untuk pelaksanaan pemungutan suara pemilihan penghulu akan dilakukan pada bulan Oktober nanti.

Alfedri menginginkan pada pelaksanaan Pilpung serentak mendatang, harus berjalan dengan sukses, jangan terjadi lagi sengketa pada proses penyelenggaraannya. Seperti yang terjadi pada tahun 2019 lalu di Kampung Benteng Hulu (Benhul), Kecamatan Mempura.

Loading...

Pada Pilpung serentak tahun ini, Kampung Benhul kembali diikutsertakan meski sudah melakukan Pilpung serentak pada tahun 2019 lalu.

Hal itu dikarenakan sampai detik ini Kampung Benhul belum memiliki penghulu yang tetap, melainkan jabatan penghulu saat ini hanya dijalankan oleh Pj. Saat 2019 lalu hasil pemilihan terdapat sengketa atau tersangkut persoalan hukum.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Siak belum menetapkan hasil pelaksanaan Pilpung di Kampung Benhul 2019 yang menyangkut nasib penghulu di sana.

Menurut Plt Kepala DPMK Siak Budhi Yuwono, kasus sengketa Pilpung Kampung Benhul 2019 masih dirasa mengambang dan belum diketahui secara pasti perkembangannya. Padahal kasus sengketa Pilpung Kampung Benhul itu sudah berjalan selama hampir 2 tahun di Pemda Siak.

"Soal Pilpung Kampung Benhul 2019 itu, saat ini sedang dalam proses untuk pelaksanaan putusan pengadilan," jawab Budhi Yuwono beberapa waktu lalu.

Dikatakannya juga, dalam hal proses pelaksanaan putusan pengadilan tersebut, saat ini pihak Pemiab Siak sedang menunggu surat putusan atau surat perintah eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Salah satunya masih menunggu surat perintah eksekusi dari PTUN. Untuk lebih jelasnya bisa tanya ke Bagian Hukum Setdakab Siak," tutup Budhi.(inf)

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]