Polres Siak

Pemilik 7 Paket Daun Ganja di Tualang Berhasil Diamankan Polisi


Loading...

SIAK - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berhasil  menangkap satu orang warga Tualang yang diduga pelaku pengedar 7 (Tujuh) paket narkotika jenis daun ganja. 

 Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani, SH menyebutkan bahwa tersangka inisial RDP  (29) di tangkap di jalan Ceras KM. 08 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya dirumah RDP, pada Kamis (03/06/2021) pukul 19.00 Wib.
 
"Barang bukti yang disita dari tersangka 7 (Tujuh) paket yang diduga berisi narkotika jenis Daun Ganja," kata Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani, SH.
 
Ia menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat , menanggapi informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Jailani S.H langsung memerintahkan personilnya  yang dipimpin oleh Ipda Muslim, S.H untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut  dari hasil penyelidikan itu pada hari Kamis  03 Juni 2021 sekira pukul 19.00 Wib di Jalan Ceras KM. 08 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tim Opsnal melihat 1 (satu) orang laki laki yang sama persis seperti yang diinformasikan oleh masyarakat berada didalam rumah, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki tersebut yang mengaku RDP

Setelah diperiksa ditemukan 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis Daun Ganja kering yang dibalut kertas berwarna coklat didalam botol air minum Lee mineral, setelah di introgasi tersangka mengakui 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis daun ganja kering tersebut miliknya yang di dapat dari AR (DPO). 

Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Siak  untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(***). 

Loading...

 

 

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]