Pilihan
Hendak Mengambil Rebung, Warga Inhil Ini Terkejut Ketika Melihat Mayat
Convest dan 8 Komunitas Vespa Gelar Halal Bihalal
Pemkab Kuansing Dapat Bantuan APBN 85 Unit Perumahan untuk Masyarakat
Bahas Persiapan, Panitia Pemilihan Rektor Unisi Gelar Rapat Perdana
JPU Bengkalis Tuntut 3 Terdakwa 42 Kg Sabu dan 23 Ribu Butir Ekstasi Hukuman Mati

BENGKALIS- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menuntut mati tiga terdakwa DUL, AND dan NAS alias Nantan. mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat sebagai kurir Narkoba sabu-sabu seberat 42 kilogram (Kg) lebih dan 23 ribu butir atau berat sekitar 10 Kg.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU, Emmanuel Tarigan, S.H didampingi Irvan R Prayogo, S.H pada sidang secara virtual Rabu (16/6/21) di Aula Kantor Kejari Bengkalis jalan Pertanian. sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Soni Nugraha, S.H, M.H didampingi dua Hakim Anggota Wimmi D. Simarmata S.H, M.H dan Ulwan Maluf, S.H.
Sedangkan ketiga terdakwa mengenakan rompi khusus terdakwa dan berada di Lapas Kelas II Bengkalis.
Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, S.H, M.H usai turut menyaksikan pembacaan tuntutan mati tiga terdakwa tersebut menyebutkan, bahwa tuntutan tersebut sebagai upaya komitmen penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku tindak pidana terutama Narkoba yang sengaja diselundupkan ke wilayah Indonesia.

"Jumlah narkotika yang dibawa dalam jumlah yang sangat besar dan barang itu diambil dari negeri jiran. dan tuntutan ini kami berikan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, baik kurir atau apapun berfikir dua kali untuk berbuat kalau tidak maka cari mati. karena peredaran narkotika ini sudah sangat mengkhawatirkan," ungkap Kajari Nanik dalam siaran persnya.
Atas tuntutan mati itu, para terdakwa di hadapan majelis hakim sempat meminta hukuman seringan-ringannya. Namun, JPU tetap pada tuntutannya, yakni pidana mati.
Seperti dikabarkan sebelumnya, kasus ini terungkap saat petugas Polsek Bantan di backup Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis membekuk ketiga pelaku, Ahad (6/12/20) silam.
Petugas menyita 4 buah tas yang berisikan barang haram tersebut di speedboat saat berada di Bangsal Arang Perairan Sungai Jangkang, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis yang berasal dari wilayah Malaysia.
Petugas membekuk 3 orang pelaku DUL, AND dan NAS serta barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 buah tas berisi 44 bungkus sabu, sebuah tas berisi 5 bungkus besar berisi ekstasi, 1 unit speed boat dan mesin tempel 60 PK dan 5 unit Ponsel.***
Berita Lainnya
BST Tahap III di Batang Tuaka Disalurkan, Camat Marpoyanto: Penerima Berjumlah 676 KPM
Babinsa Koramil 04/Kuindra Berikan Wasbang dan Irup di MAN Desa Concong Tengah
BREAKING NEWS: Hasil Rapid Test di Dumai, 7 Orang Positif, Gugus Tugas Tunggu Hasil Swab
Mantap! Fraksi PKS Kota Serang Potong Gaji Tangani Covid-19
Guna Turunkan Covid 19, Warga Sungai Salak Tidak Boleh Lengah, Babinsa 03/Tempuling Sambangi Pasar
Sambil Bagikan Doorprize, Wabup Terus Gelorakan Vaksinasi untuk Masyarakat Inhil
Bupati Inhil Tinjau Proyek Jembatan di Kuala Enok
Sebelum Sholat Jumat, Babinsa Koramil 09/Kemuning Kodim 0314/Inhil Lakukan Penegakan Prokes
Babinsa Kuala Sebatu Bantu Penyaluran BPNT Tahap 11
Aset Belum Dikembalikan, Rizky Febian Balik Ditagih Uang Rp750 Juta oleh Teddy Pardiyana
Terima Bantuan dari Pemrov Riau, Pemkab Siak akan Salurkan BLT kepada 16,800 Kepala Keluarga
Peringatan HUT RI ke-75 di Concong Berlangsung Hikmat