Diduga Curi Pupuk di PT THIP, Dua Buruh di Inhil ini Ditangkap Polisi


Loading...

INHIL, Medialokal.co - Polsek Pelangiran  Polres Inhil menangkap dua (2) orang terduga tindak pidana pencurian pupuk di perusahaan PT. TH Indo Plantations (THIP), Desa Tanjung Simpang, Pelangiran, Inhil. 

Pencurian itu terjadi pada Selasa (29/6/2021) sekitar pukul 01:00 Wib. Diamankan terduga pelaku FU (27) dan AN (25), keduanya bekerja sebagai buruh PT yang tinggal di Camp. POM Pulai PT. THIP. 

Pengungkapan tindak pencurian dengan pemberatan (curat) itu terungkap ketika karyawan PT THIP Pelangiran melaporkan hilangnya 12 sak pupuk di logistik, pada 29 Juli 2021 lalu. 

"Setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana curat yang diduga dilakukan oleh kedua pelaku, Tim personil Polsek Pelangiran melakukan penyelidikan kepada saksi-saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Kapolsek Pelangiran IPTU Andi Aceh, S.H melalui Paur Humas Ipda Esra SH.

Loading...

Setelah diperoleh informasi dan hasil penyelidikan, terduga pelaku mengarah kepada FU dan AN. Berdasarkan informasi tersebut kemudian Ps. Kanit Reskrim Bripka Saut P.Nainggolan melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Pelangiran Iptu Andi Aceh, SH dan selanjutnya Kapolsek Pelangiran memerintahkan untuk melakukan penangkapan. 

"Terduga pelaku kemudian diamankan  serta di interogasi secara lisan. Para pelaku pun mengakui telah melakukan pencurian tersebut," tuturnya. 

Diketahui para pelaku memikul hasil curian tersebut dari tumpukan pupuk di Dermaga di bawa ke pinggir sungai dengan maksud akan di jual. 

"Tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Pelangiran untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

 Para pelaku di kenakan pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," tukasnya.






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]