Dua pelaku Pembawa Shabu 10 Kg dari Dumai Dibekuk di Depan Mapolres Siak

BNN Propinsi Riau berhasil amankan pelaku diduga membawa shabu 10 kg di depan Mapolres Siak minggu (29/7/2018)

Loading...

SIAK- Dua orang, pria dan wanita warga asal Sumatera Barat ini tak berkutik saat dibekuk tim gabungan Badan Narkotika Propinsi (BNP) Riau dan Jajaran Polres Siak tepat di depan Mapolres Siak, jalan Lintas Perawang-Siak Km. 70 Kampung Dayun Kecamatan Dayun.

Keduanya dibekuk saat melintas menggunakan mobil Toyota merk Toyota Kijang Inova warna hitam No.Pol B 1396 BRR yang berisi 10 bungkus diduga Narkotika jenis Shabu shabu dengan perkiraan berat 10 kg.

Kapolres Siak, AKBP Ahmad David SIK yang dikonfirmasi Medialokal. Co Senin 30/7 menyampaikan bahwa kedua pelaku masing-masing, YA (43) warga Ujuang Guguak Baso Kota Bukit Tinggi Propinsi Sumbar dan Er (34) warga Kota Bukit Tinggi Propinsi Sumbar.

Dijelaskan Kapolres, penangkapan kedua tersangka ini bermula pada pada hari Minggu 29 Juli 2018 sekira pukul 17.00 Wib datang 1 orang anggota BNP ke Polres Siak dengan  tujuan memohon bantuan personil untuk melakukan penangkapan atau memberhentikan kendaraan yang akan melintas di depan Mapolres Siak yang diduga membawa Narkoba jenis Shabu2-shabu.

Loading...

Kemudian sekira pukul 17.45 Wib personil Polres Siak sebanyak 8 orang dan 1 orang personil BNP Riau mememberhentikan kendaraan Toyota merk Toyota Kijang Inova warna hitam No.Pol B 1396 BRR yang melintas depan Mapolres Siak. 

Kemudian dilakukan penggeledahan dimobil dan ditemukan diduga Narkoba jenis sabu - sabu, dari hasil introgasi pelaku membawa dari Dumai yang akan dibawa menuju Provinsi Sumatra Barat.

"Pelaku dan barang bukti dibawa oleh tim BNP untuk dilakukan pengembangan," ungkapnya. (SR)  






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]