Pemprov Riau Raup Rp51,7 Miliar Selama Bulan Pertama Pemutihan Pajak

Foto: Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Provinsi Riau, Muhammad Sayoga

Loading...

MEDIALOKAL.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan relaksasi pajak dengan menghapus sepenuhnya denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 9 Agustus 2021 lalu. Hingga saat ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mencatat jumlah pokok PKB yang didapat mencapai Rp51.780.308.400

"Rp51 miliar itu jumlah pokok PKB yang didapatkan selama pemutihan sampai Sabtu kemarin, karena kita update data itu setiap hari Senin," jelas Gubernur Riau Melalui Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Provinsi Riau, Muhammad Sayoga kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).

Mengingat program gratis denda pajak itu baru akan berakhir pada 9 November 2021 mendatang, jumlahnya diperkirakan akan terus naik. Untuk jumlah kendaraan yang memanfaatkan program ini, jelas Sayoga, adalah 47.700 kendaraan yang terdiri dari roda dua 3.519 unit dan roda empat 12.502 unit.

Yoga mengimbau agar masyarakat tidak menunggu hingga 9 November 2021 untuk membayar pajak demi menghindari kerumunan, sekaligus agar pemutihan pajak itu bisa langsung dimanfaatkan. Sebab, tahun 2022 mendatang belum tentu pemerintah kembali memberikan relaksasi pajak.

Program pembebasan denda pajak itu, lanjut Yoga, berlaku untuk semua jenis kendaraan tanpa terkecuali.

"Ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan baik roda 2, 3, 4, apakah itu milik pribadi, swasta atau pemerintah, semuanya," kata dia.(adv)

 

 

Loading...






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]