Wagubri Sambut Baik Riau Jadi Tujuan Sosialisasi Tahap II Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022
PEKANBARU, MEDIALOKAL.CO -- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadikan Provinsi Riau sebagai tujuan sosialisasi tahap II Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-undang (RUU) Prioritas Tahun 2022.
Pada Masa Persidangan III Tahun 2021-2022, Badan Legislasi membentuk 3 Tim Kunjungan Kerja Sosialisasi Prolegnas, yaitu tim kunjungan kerja ke Provinsi Riau, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Sulawesi Selatan. Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2022.
"Kami menyambut baik Badan Legislasi DPR RI memilih Riau menjadi tujuan sosialisasi tahap II Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2022," kata Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution saat mengikuti rapat yang dipimpin Ketua Tim Baleg DPR RI, Abdul Wahid yang berlangsung di Gedung Daerah Balai Serindit, Rabu (9/2/2022).
Menurut Wagubri, sosialisasi Prolegnas sangat penting dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional yang tertib dan terencana sesuai prioritas pembangunan.
"Hal ini tidak lain untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemamuran rakyat dan pemerataan pembangunan nasional dan daerah," imbuhnya.
Ketua Tim Baleg DPR RI, Abdul Wahid menyebutkan bahwa Prolegnas terbagi dua yakni jangka menengah jangka panjang.
"Prolegnas jangka menengah 5 tahun dan ada yang berbentuk Prolegnas prioritas tahunan, dimana Prolegnas prioritas tahunan ditetapkan setiap tahun dan disusun berdasarkan Prolegnas jangka menengah," jelasnya.
Prolegnas, lanjut Wahid, disusun oleh DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah RI. Penyususnannya dikoordinasikan oleh Badan Legislasi DPR.
Sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-undang Prioritas Tahun 2022 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-undang Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 tanggal 7 Desember, bahwa Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 ditetapkan sebanyak 40 RUU dan perubahan Prolegnas Tahun 2020-2024 ditetapkan sebanyak 254 RUU.(*)
Sumber : mediacenterriau


Berita Lainnya
Perkuat Transformasi Layanan, PLN UID Riau dan Kepri Raih Penghargaan Riau Industry Marketing Champion 2026
Apel Gabungan Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
Hot spot di Kempas, Lahan Gambut 10 Hektare Berhasil Dikendalikan
Bapenda Batam Jelaskan Mekanisme dan Tugas Kader Pajak di Lingkungan Masyarakat
Dua Desa di Pelalawan Bersatu Tolak KSO PT Agrinas Palma Nusantara, Warga: Lahan untuk Rakyat, Bukan Segelintir Orang
Monyet Biang Kerusuhan di Tembilahan Berhasil Dijebak , BBKSDA Lakukan Identifikasi
Perkuat Transformasi Layanan, PLN UID Riau dan Kepri Raih Penghargaan Riau Industry Marketing Champion 2026
Apel Gabungan Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
Hot spot di Kempas, Lahan Gambut 10 Hektare Berhasil Dikendalikan
Bapenda Batam Jelaskan Mekanisme dan Tugas Kader Pajak di Lingkungan Masyarakat
Dua Desa di Pelalawan Bersatu Tolak KSO PT Agrinas Palma Nusantara, Warga: Lahan untuk Rakyat, Bukan Segelintir Orang
Monyet Biang Kerusuhan di Tembilahan Berhasil Dijebak , BBKSDA Lakukan Identifikasi