Wagubri Sambut Baik Riau Jadi Tujuan Sosialisasi Tahap II Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022
PEKANBARU, MEDIALOKAL.CO -- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadikan Provinsi Riau sebagai tujuan sosialisasi tahap II Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-undang (RUU) Prioritas Tahun 2022.
Pada Masa Persidangan III Tahun 2021-2022, Badan Legislasi membentuk 3 Tim Kunjungan Kerja Sosialisasi Prolegnas, yaitu tim kunjungan kerja ke Provinsi Riau, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Sulawesi Selatan. Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2022.
"Kami menyambut baik Badan Legislasi DPR RI memilih Riau menjadi tujuan sosialisasi tahap II Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2022," kata Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution saat mengikuti rapat yang dipimpin Ketua Tim Baleg DPR RI, Abdul Wahid yang berlangsung di Gedung Daerah Balai Serindit, Rabu (9/2/2022).
Menurut Wagubri, sosialisasi Prolegnas sangat penting dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional yang tertib dan terencana sesuai prioritas pembangunan.
"Hal ini tidak lain untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemamuran rakyat dan pemerataan pembangunan nasional dan daerah," imbuhnya.
Ketua Tim Baleg DPR RI, Abdul Wahid menyebutkan bahwa Prolegnas terbagi dua yakni jangka menengah jangka panjang.
"Prolegnas jangka menengah 5 tahun dan ada yang berbentuk Prolegnas prioritas tahunan, dimana Prolegnas prioritas tahunan ditetapkan setiap tahun dan disusun berdasarkan Prolegnas jangka menengah," jelasnya.
Prolegnas, lanjut Wahid, disusun oleh DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah RI. Penyususnannya dikoordinasikan oleh Badan Legislasi DPR.
Sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-undang Prioritas Tahun 2022 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-undang Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 tanggal 7 Desember, bahwa Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 ditetapkan sebanyak 40 RUU dan perubahan Prolegnas Tahun 2020-2024 ditetapkan sebanyak 254 RUU.(*)
Sumber : mediacenterriau
Berita Lainnya
Tim Sosialiasi dan Pemantauan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Polda Riau Datangi Mapolres Kepulauan Meranti
Dengan Komsos, Babinsa Koramil 04/Kuindra Dapat Jalin Silaturahmi dan Tegur Sapa Dengan Masyarakat Setempat
Babinsa Koramil 04/Kuindra Ingatkan Masyarakat Untuk Tetap Menjaga Hubungan Baik Antar Sesama
Babinsa 05/Gas Pratu Risma Syahputra Komunikasi Sosial Bersama Dengan Masyarakat Setempat
Babinsa 05/Gas Pratu Sandi Wahyudi Gencar Terhdap Patroli Hutan Dan Lahan
Babinsa Koptu Margono Jalin Silaturahmi Antar Sesama Melalui Komsos Dengan Warga
Tim Sosialiasi dan Pemantauan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Polda Riau Datangi Mapolres Kepulauan Meranti
Dengan Komsos, Babinsa Koramil 04/Kuindra Dapat Jalin Silaturahmi dan Tegur Sapa Dengan Masyarakat Setempat
Babinsa Koramil 04/Kuindra Ingatkan Masyarakat Untuk Tetap Menjaga Hubungan Baik Antar Sesama
Babinsa 05/Gas Pratu Risma Syahputra Komunikasi Sosial Bersama Dengan Masyarakat Setempat
Babinsa 05/Gas Pratu Sandi Wahyudi Gencar Terhdap Patroli Hutan Dan Lahan
Babinsa Koptu Margono Jalin Silaturahmi Antar Sesama Melalui Komsos Dengan Warga