Sekdaprov Riau Ikuti Sosialisasi SE Persetujuan Bangunan Gedung


Loading...

PEKANBARU, MEDIALOKAL.CO -- Sekdaprov Riau SF Hariyanto, mengikuti sosialisasi surat edaran bersama 4 menteri tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara virtual di ruang Riau Command Center (RCC), Kantor Gubernur, Jumat (04/03/2022).

Sosialisasi surat edaran tersebut, dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementrian Dalam Negeri Suhajar Diantoro. Sekdaprov Riau SF Hariyanto saat mengikuti sosialisasi didampingi Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-PKPP Riau, Thomas Larfo Dimiera. 

Plt Sekjen Kementrian Dalam Negeri Suhajar Diantoro, menyampaikan sebagaimana diketahui bersama bahwa pelayanan atas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu menjadi isu yang selama 6 bulan terakhir ini menjadi perdebatan sampai ke tingkat nasional.

"Selama ini Pemda kabupaten/kota itu melayani Izin Mendirikan Bangunan dan dapat memungut retribusi Izin Mendirikan Bangunan itu bersama, terutama di kota-kota besar," ujar Suhajar.

Loading...

Sebagai informasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini merupakan perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku, juga merupakan salah satu sumber penerimaan daerah di kabupaten juga kota. 

Oleh karena itu, pihaknya sangat memaklumi apabila pelayanan yang diberikan ini tidak boleh dipungut biaya tapi karena memang harus menyadari kenapa situasi itu terjadi.

"Pemerintah bermaksud untuk menuju ke standar yang lebih konsisten atas pembangunan bangunan gedung di seluruh wilayah Indonesia," kata Suhajar.

Sehingga, menurut Suhajar, Peraturan Pemerintah tentang Bangunan Gedung PP Nomor 16 2021 itu dimaksudkan agar bangunan-bangunan di Indonesia ini memiliki standar yang baik dan ini tentunya merupakan turunan dari tata kerja.

"Jadi, sesungguhnya memberikan pelayanan dalam bentuk perizinan itu sebuah dokumen selembar surat. Persetujuan bangunan itu alat perlindungan negara kepada rakyat," ungkap Suhajar.

Untuk itu, ia meminta kepada seluruh pihak terkait bisa melalukan percepatan pelayanan publik ini.

"Saya mohon kepada kita semua, demi kawan-kawan kita pada sektor itu kita percepatlah pelayanan publik ini agar retribusi pun masuk dan kegiatan pun berjalan semuanya, serta bisa lancar," kata Suhajar.(adv)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]