Tante Kristina Berjudi Cap Jie Kia, Nih Akibatnya
MEDIALOKAL.CO - Polres Wonogiri menggencarkan tindakan tegas terhadap perjudian. Yang terkini, jajaran kepolisian di Kota Gaplek itu membekuk Mistin Kristina (41) gara-gara judi.
Kristina merupakan warga Klampisan, Desa Gedawung, Kecamatan Kismantoro. Polisi menciduknya Senin (16/4) gara-gara judi cap ji kia.
"Terungkapnya kasus ini berkat informasi warga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan diakhiri penangkapan terhadap tersangka," kata Kasubag Humas Polres Wonogiri AKP Hariyanto, Selasa (17/4).
Awalnya, Senin (16/4) pukul 09.00 WIB, tim Resmob Polres Wonogiri mendapat informasi adanya praktik judi cap ji kia di Kismantoro. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres Wonogiri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan yakni satu buah handphone merek Samsung warna putih, satu buah buku rekapan, dan 13 bendel keplek," imbuhnya.(jpnn.com)


Berita Lainnya
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Sabu 25,79 Gram, Seorang Pengedar Diamankan
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Wisma Kyla, Polisi Amankan Barang Bukti 3,02 Gram
APDESI Minta Polres Inhil Atensi Peredaran Narkoba di Kecamatan Kemuning
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pengedar dengan Barang Bukti 6,19 Gram Sabu
Razia Tempat Hiburan Malam, Polres Inhil Cegah Peredaran Narkoba
Polsek Minas Tangkap Pengedar Sabu di Minas, Barang Bukti 1,40 Gram Diamankan
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Sabu 25,79 Gram, Seorang Pengedar Diamankan
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Wisma Kyla, Polisi Amankan Barang Bukti 3,02 Gram
APDESI Minta Polres Inhil Atensi Peredaran Narkoba di Kecamatan Kemuning
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pengedar dengan Barang Bukti 6,19 Gram Sabu
Razia Tempat Hiburan Malam, Polres Inhil Cegah Peredaran Narkoba
Polsek Minas Tangkap Pengedar Sabu di Minas, Barang Bukti 1,40 Gram Diamankan