Tante Kristina Berjudi Cap Jie Kia, Nih Akibatnya
MEDIALOKAL.CO - Polres Wonogiri menggencarkan tindakan tegas terhadap perjudian. Yang terkini, jajaran kepolisian di Kota Gaplek itu membekuk Mistin Kristina (41) gara-gara judi.
Kristina merupakan warga Klampisan, Desa Gedawung, Kecamatan Kismantoro. Polisi menciduknya Senin (16/4) gara-gara judi cap ji kia.
"Terungkapnya kasus ini berkat informasi warga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan diakhiri penangkapan terhadap tersangka," kata Kasubag Humas Polres Wonogiri AKP Hariyanto, Selasa (17/4).
Awalnya, Senin (16/4) pukul 09.00 WIB, tim Resmob Polres Wonogiri mendapat informasi adanya praktik judi cap ji kia di Kismantoro. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres Wonogiri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan yakni satu buah handphone merek Samsung warna putih, satu buah buku rekapan, dan 13 bendel keplek," imbuhnya.(jpnn.com)
Berita Lainnya
Meresahkan Warga, 3 Pemuda Bawa Sajam Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Polres Bengkalis dan BC Berhasil Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu
Diduga Gelapkan Kendaraan Konsumen, Mega Finance Dilaporkan ke Polres Inhil
MENCEKAM...! Puluhan Remaja Lakukan Perang Sarung di Sungai Beringin Tembilahan, Ada yang Bawa Pisau
Sistim Usaha Monopoli, Suplay Kebutuhan Pabrik PT EWF Jambi Dari Petani Sawit Inhil
Pelaku Pembunuh Gegara Rokok Murah di Inhil Menyerahkan Diri ke Polisi
Meresahkan Warga, 3 Pemuda Bawa Sajam Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Polres Bengkalis dan BC Berhasil Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu
Diduga Gelapkan Kendaraan Konsumen, Mega Finance Dilaporkan ke Polres Inhil
MENCEKAM...! Puluhan Remaja Lakukan Perang Sarung di Sungai Beringin Tembilahan, Ada yang Bawa Pisau
Sistim Usaha Monopoli, Suplay Kebutuhan Pabrik PT EWF Jambi Dari Petani Sawit Inhil
Pelaku Pembunuh Gegara Rokok Murah di Inhil Menyerahkan Diri ke Polisi