PNS Berstatus Koruptor Bakal Dipecat


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan pemerintah akan memecat pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus terpidana korupsi, yang statusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kalau tidak mau mundur ya diberhentikan," kata Tjahjo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/9). Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap 2.674 PNS terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Namun, hanya sekitar 317 PNS yang dipecat. Sedangkan 2.357 PNS masih aktif bekerja dan menerima gaji.

Tjahjo mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) awalnya mendapat data lengkap dari BKN. Baik itu nama PNS, kabupaten/kota, provinsi maupun jabatannya. Kemudian, Kemendagri mengisiasi rapat bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB), BKN pusat dan provinsi, para sekretaris daerah (sekda) provinsi, kabupaten/kota.

"Satu hari selesai," tegasnya.

Loading...

Nah, kata Tjahjo, dalam rapat itu dipilah terlebih dahulu dari 2000 lebih nama itu mana yang benar-benar terlibat. Kemudian, semua putusan pengadilan terkait PNS tersebut juga dipelajari terlebih dahulu. "Sudah clear semua," katanya.

Lalu, Tjahjo menambahkan, sekarang sedang ditelaah detail bersama BKN. Sebab, yang punya data adalah BKN. Kemendagri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan Desember 2018 harus sudah diselesaikan dengan baik.

"Itu saja intinya kami ingin membangun sistem pemerintahan yang bersih, berwibawa. Siapa pun yang sudah inkracht apalagi terkait masalah tipikor ya harus ikhlaslah dia mundur," katanya.

Apalagi, lanjut Tjahjo, nama-nama tersebut merupakan hasil telaah dari BKN dan juga didata bersama KPK. "Ini mempunyai kekuatan hukum karena kasus tipikor," tegas mantan sekretaris jenderal (sekjen) PDI Perjuangan, itu.(jpnn.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]