Cemburu Buta, Willy Aniaya Pria yang Dekati Teman Wanitanya

Terdakwa Willi saat dibawa ke ruang tahanan

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Welly Ando alias Wili bin Jamaluddindo divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Pangkalpinang setelah diduga melakukan penganiayaan di daerah jalan Depati Hamzah, Selasa (25/9/2018).

Sebelumnya Wili dituntut 2 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum setelah melakukan penganiayaan pada seorang lelaki yang bernama Nova Andika Putra.

Berawal pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018 terdakwa mengendarai 1 unit sepeda motor melintas di jalan Depati Hamzah kelurahan Semabung Baru Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Terdakwa melihat Nova mengendarai sepeda berboncengan dengan seorang wanita bernama Aini. Merasa cemburu ia mendekati sepeda motor yang dikendarai oleh Nova kemudian menendang sepeda motor tersebut hingga terjatuh di aspal.

Loading...

Setelah terjatuh Willi menghampiri Nova dan langsung memukul Nova menggunakan tangan kosong ke arah wajah, kepala dan tangan korban berulang kali hingga korban berteriak kesakitan.

Tak sampai disitu, terdakwa menarik kerah baju korban dan membantingnya hingga kaca toko pecah di jalan Depati Hamzah.

Kemudian korban berusaha melepaskan diri dengan cara berlari menghindari terdakwa yang mengambil 1 buah gergaji di warung es kelapa. Kemudian Willi kambali memukul sepeda motor korban dengan gergaji berulang kali dan membakar sepeda motor milik korban.

"Atas perbuatan terdakwa dijatuhkan hukuman selama 2 tahun kurungan penjara"kata ketua hakim Wahyudinsyah saat membacakan amar keputusan.

Menanggapi hal itu terdakwa langsung menerima hasil keputusan sidang kala itu.

"Saya menerimanya yang mulia"ungkap Willi dihadapan para majelis hakim.

Akibat perbuatannya Willi terancam pidana dalam pasal 187 ke 1 KUHP.

Sidang dipimpin oleh ketua hakim Wahyudinsyah dan didampingi anggota hakim Iwan Gunawan dan Hotma Sipahutar di ruang Tirta PN Pangkalpinang.(BANGKAPOS.COM)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]