Kurir narkoba, cewek cantik ini ditangkap polisi bersama 36 paket sabu


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Seorang wanita cantik bernama Yanti (20) berambut kemerahan lurus terurai digiring oleh kepolisian Polresta Denpasar saat menggelar rilis narkotika di Loby Mapolresta Denpasar, Rabu (26/9) sore.

Tersangka berhasil diamankan oleh polisi berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Setelah melakukan penyelidikan, tersangka Yanti berhasil diamankan oleh polisi pada Kamis (13/9) sekitar pukul 20.00 WITA, di indekosnya di Jalan Kertapura Denpasar Barat, dan ditemukan sabu sebanyak 36 paket dengan berat bersih 9,05 gram.

Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana, menjelaskan bahwa tertangkapnya tersangka yang kerap menggunakan atau mengedarkan sabu setelah anggota melakukan pendalaman.

"Barang tersebut didapatkan oleh yang bersangkutan dari dalam Lapas (Kerobokan) yang bersangkutan ditelpon oleh seseorang untuk mengambil pakaian kotor. Kemudian masuk ke dalam dan keluar membawa pakaian itu dan di dalam ternyata ada narkotika (Sabu)," ucapnya, Rabu (26/9) sore di Mapolrestas Denpasar.

Loading...

Menurut Nyoman Artana, tersangka tidak mempunyai pekerjaan tetap dan dari pengakuannya baru pertama kali mengedarkan barang haram tersebut.

"Itu akan diedarkan di wilayah Kota Denpasar. Yang bersangkutan dihubungi atau punya teman di dalam (Lapas Kerobokan) berinisial G. Ini juga sedang kita dalami keberadaan yang bersangkutan dan terkait juga dengan barang-barang tersebut," jelasnya.

Selain itu, dari keterangan tersangka sabu tersebut akan dijual menungguh perintah dari rekannya yang berada di Lapas Kerobokan dengan upah Rp 1 juta.

"Yang bersangkutan kita kenai Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tutup Nyoman Artana. 

(merdeka.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]