Pilihan
SAMBU Group Terima Penghargaan atas Dukungan UMKM di Inhil
Data Pemutakhiran Pemilih Riau Lebih Lima Juta
Simpan 4 Paket Sabu Dalam Mulut, YS Diamankan Polsek Bagan Sinembah
ROHIL, MEDIALOKAL.CO - Polsek Bagan Sinembah kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika Jenis Sabu - Sabu. Pelaku berinisial YS (25) warga Jalan lancang kuning, Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.
Ketika proses penangkapan, pelaku YS sempat menyelipkan 4 paket sabu didalam mulutnya. Namun penyimpanan paket sabu yang dilakukan pelaku, polisi tetap berhasil menemukan sabu itu.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, jum'at (03-02-2023) menbenarkan penangkapan oleh anggota buser Polsek Bagan Sinembah.
Juliandi menerangkan bahwa peroses penangkapan pelaku YS berdasarkan informasi dari masyarakat disekitar daerah Terminal Mobil Jalan Lancang Kuning Kelurahan Bagan Batu Kota pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Berbekal informasi itu, tim opsnal melakukan pengecekan dilokasi serta ciri-ciri yang dimaksud, akhirnya Tim Buser Polsek Bagan Sinembah menemukan pelaku YS, pada selasa (31-01-2023) saat itu sedang berjalan diwilayah terminal mobil dan langsung mengamankan pelaku.
"Dari hasil penggeledahan dari pelaku, ditemukan 1 Buah Plastik Bening, 4 Buah Pipet dikantong celana, 1 Buah Hp merek Samsung serta uang tunai sebesar 150.000 dan 4 Paket Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan Berat Kotor 0,73 gram ditemukan didalam mulut pelaku," jelasnya.
Saat digeledah, lanjutnya, Pelaku ini sempat menghilangkan jejak dengan cara bungkusan paket sabu dimasukan kedalam mulutnya, namun dengan kelihaian petugas mencurigai cara berbicara pelaku, akhirnya pelaku gak berdaya saat menyuruh mengeluarkan 4 Paket Sabu dari mulu pelaku.
“Dari 4 sabu itu ditemukan, pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Bagan Sinembah beserta barang buktinya. Pasal yang disangsikan pelaku dikenakan pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009,” pungkasnya.(*)
Laporan : Riski


Berita Lainnya
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika 511,3 Gram Shabu, Seorang Pengedar Diamankan
Satreskrim Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Desa Sei Jernih
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika 511,3 Gram Shabu, Seorang Pengedar Diamankan
Satreskrim Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Desa Sei Jernih