Pilihan
Polsek Koto Gasib Perkuat Sinergi Dengan Petani Jagung
Bhabinkamtibmas Polsek Siak Ajak Petani Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Simpan 4 Paket Sabu Dalam Mulut, YS Diamankan Polsek Bagan Sinembah
ROHIL, MEDIALOKAL.CO - Polsek Bagan Sinembah kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika Jenis Sabu - Sabu. Pelaku berinisial YS (25) warga Jalan lancang kuning, Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.
Ketika proses penangkapan, pelaku YS sempat menyelipkan 4 paket sabu didalam mulutnya. Namun penyimpanan paket sabu yang dilakukan pelaku, polisi tetap berhasil menemukan sabu itu.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, jum'at (03-02-2023) menbenarkan penangkapan oleh anggota buser Polsek Bagan Sinembah.
Juliandi menerangkan bahwa peroses penangkapan pelaku YS berdasarkan informasi dari masyarakat disekitar daerah Terminal Mobil Jalan Lancang Kuning Kelurahan Bagan Batu Kota pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Berbekal informasi itu, tim opsnal melakukan pengecekan dilokasi serta ciri-ciri yang dimaksud, akhirnya Tim Buser Polsek Bagan Sinembah menemukan pelaku YS, pada selasa (31-01-2023) saat itu sedang berjalan diwilayah terminal mobil dan langsung mengamankan pelaku.
"Dari hasil penggeledahan dari pelaku, ditemukan 1 Buah Plastik Bening, 4 Buah Pipet dikantong celana, 1 Buah Hp merek Samsung serta uang tunai sebesar 150.000 dan 4 Paket Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan Berat Kotor 0,73 gram ditemukan didalam mulut pelaku," jelasnya.
Saat digeledah, lanjutnya, Pelaku ini sempat menghilangkan jejak dengan cara bungkusan paket sabu dimasukan kedalam mulutnya, namun dengan kelihaian petugas mencurigai cara berbicara pelaku, akhirnya pelaku gak berdaya saat menyuruh mengeluarkan 4 Paket Sabu dari mulu pelaku.
“Dari 4 sabu itu ditemukan, pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Bagan Sinembah beserta barang buktinya. Pasal yang disangsikan pelaku dikenakan pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009,” pungkasnya.(*)
Laporan : Riski


Berita Lainnya
Konflik Sungai Raya Memanas, Tiga Kades dan Satu Lurah Terseret Laporan Dugaan Gratifikasi
LBH Sri Rakyat Dorong Sinergi Kelembagaan untuk Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat di Inhil
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Perkuat Sinergitas, TNI, Polri, dan Kejaksaan Indragiri Hilir Gelar Silaturahmi di Kejari Tembilahan
DPP SPKN Kuak Aktor Utama Pemilihan Media Kerjasama di DPRD Kota Pekanbaru
Sekretaris PKC PMII Riau Diduga Dikeroyok, PBH PERADI Minta Kapolda Riau Turun Tangan dan Tindak Tegas Pelaku
Konflik Sungai Raya Memanas, Tiga Kades dan Satu Lurah Terseret Laporan Dugaan Gratifikasi
LBH Sri Rakyat Dorong Sinergi Kelembagaan untuk Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat di Inhil
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Perkuat Sinergitas, TNI, Polri, dan Kejaksaan Indragiri Hilir Gelar Silaturahmi di Kejari Tembilahan
DPP SPKN Kuak Aktor Utama Pemilihan Media Kerjasama di DPRD Kota Pekanbaru
Sekretaris PKC PMII Riau Diduga Dikeroyok, PBH PERADI Minta Kapolda Riau Turun Tangan dan Tindak Tegas Pelaku