Dua Pengedar Sabu di Rohil, di Ringkus Polsek Bagan Sinembah


Loading...

ROHIL, MEDIALOKAL.CO -  Tim opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah kembali berhasil meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang kerap membuat warga resah.

Kali ini setidaknya dua orang pelaku, yakni masing-masing berinisial NS alias Nanang (36) warga Kampung Harapan Kelurahan Bagan Sinembah Kota kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira) dan KA alias Karel (34) warga Bhayangkara Jaya (Blok A) Kecamatan Bagan Sinembah.

Kedua pelaku ditangkap saat berada di rumah tersangka NS alias Nanang tepatnya di Kampung Harapan Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira).

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum awak media dari Mapolsek Bagan Sinembah menerangkan, Selain menangkap kedua tersangka tim opsnal Polsek Bagan Sinembah juga berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor 23,85 gram.

Loading...

Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus  Amk yang dikonfirmasikan melalui Kanit Reskrim Iptu Ferlanda Oktora STrK Sik membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

"Benar saat ini tersangka dan barang bukti saat ini sudah  diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut," ujar Ferlanda, Sabtu (11/3/2023).

Dijelaskan Ferlanda, bahwa pengungkapan kasus ini berawal pada hari Kamis (9/3/2023) sekira pukul 02.00 WIB di dapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya yang menyebutkan bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Harapan Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya.

Atas informasi tersebut tim opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin oleh Ipda Randi Pandapotan Tamba S.sos langsung melakukan penyelidikan dan mengecek TKP tersebut.

Kemudian Tim Opsnal  langsung berangkat menuju TKP yang dimaksud, dan sekira pukul 04.00 wib tim opsnal  langsung  melakukan penggerebekan rumah pelaku berinisial NS alias Nanang.

Dan saat di ruang tengah rumah pelaku yang mana diruang tengah diamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama KA alias Karel.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Karel dan hasil penggeledahan tersebut ditemukan 5 paket Narkotika jenis abu-sabu dan 5 buah plastik bening kosong serta satu unit HP merk Oppo.

Dan setelah dilakukan Penggeledahan terhadap Karel kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan kedalam kamar rumah tersebut dan didalam kamar itu ditemukan pemilik rumah yang bernama NS alias Nanang.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kamar Nanang tersebut ditemukan satu buah plastik bening yang berisikan 6 paket Narkotika jenis sabu-sabu dan 10 buah plastik bening kosong serta satu buah timbangan digital yang mana barang bukti tersebut ditemukan didalam kloset milik pelaku dan ditemukan juga  dikamar pelaku yaitu satu buah mancis serta satu buah HP merk Vivo serta  satu buah HP merk Samsung lipat.

Setelah menemukan barng bukti tersebut kemudian ditanyakan kepada kedua pelaku dengan berkata barng bukti ini milik siapa kemudian pelaku mengatakan bahwa barang bukti tersebut milik kedua pelaku dan selanjutnya pelaku beserta  barang bukti tersebut disita dan dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut.

"Atas kasus ini kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009," jelas Ferlanda.(*)

Laporan : Riski






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]