Pilihan
SADIS...! Kejamnya Siksaan Ibu Tiri Tewaskan Perempuan Belia di Riau Ini
Todong Korban di Jalan, Warga Sungai Beringin ini Diringkus Polres Inhil
Pengusaha Jasa Layanan Internet Ilegal di Rohil di Amankan Polsek Simpang Kanan

ROHIL, MEDIALOKAL.CO - Tim Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan seorang pengusaha jasa layanan internet secara ilegal yang berlokasi Dijalan Yazid Hamta Suka Makmur RT.003 RW.004 Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir.
Pengusaha yang diamankan tersebut diketahui berinisial AS Alias Ari (29) warga Kepenghuluan Bagan Nibung langsung tak berkutik usai polisi memeriksa jasa layanan internet tak berizin dalam rumahnya pada Kamis 16 Maret 2023 sekira pukul 14.30 Wib.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH menjelaskan, terbongkarnya jasa layanan internet secara ilegal diwilayah Simpang Kanan Rokan Hilir ini bermula dari laporan warga bahwa ada pengusaha internet yang tidak memiliki izin.
Dari laporan tersebut, Kasat Reskrim langsung memerintahkan Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan Hilir mendatangi rumah Terduga pelaku untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tebut. Saat melakukan penyelidikan tim mendapati jaringan internet yang disalurkan secara bercabang dengan peralatan khusus dan sebuah tiang tower yang dilengkapi degan beberapa radio tepatnya dibelakang rumah pelaku.

Sementara pengakuan pelaku saat dintrogasi mengatakan dirinya menyediakan jasa layanan internet dengan menggunakan jaringan Indihome dan Lintas Jaringan Nusantara (LJN) atas dasar perjanjian kerjasama dengan Lintas Jaringan Nusantara (LJN) yang tidak dengan perizinan yang dimilikinya.
Kemudian pelaku langsung diamankan beserta barang bukti seperti 2 (Dua) Unit Radio Merek RTN 950A, 1 (Satu) Buah Mikrotik Type 5009 dan 1 (Satu) Buah Mikrotik Type 4011 ke Polres Rokan Hilir.
"Untuk perbuatan pelaku ini, Kasi Humas AKP Juliandi SH menjelaskan Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 47 Jo Pasal 11 Ayat (1) dalam Pasal 71 Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi," terangnya.(*)
Laporan : Riski
Berita Lainnya
Sijago Merah Mengamuk, 8 Rumah di Rumbai Inhil Terbakar
Viral, 77 Siswa Dihukum Makan Kotoran Manusia
Sedih...! Istri Memergoki Suami Berhubungan Badan dengan Ibunya Sendiri
Bikin Malu, 'Pria Cantik' Ini Ketahuan Curi Celana Dalam Wanita
BIADAB, Perangkat Desa Ini Perkosa Anak Yatim di Kuburan
Sebelum Melakukan Curas di Parit 4 Tembilahan, Ternyata Pelaku Sudah Melancarkan Aksi di Tempat Lain
Nyabu di Toilet Umum, Mantan Anggota DPRD ini Dicokok Polisi
Ingatkan Warga Laksanakan Salat Idul Fitri di Rumah, Kepala Desa Dikeroyok Massa
Ditangkap Polisi, Oknum Satpol PP Ini Positif Narkoba Jenis Sabu
Anak 11 Tahun Tenggelam Terseret Arus Sungai Siak, Tim SAR Lakukan Pencarian
Diduga Menghina Agama Islam di Facebook, Seorang Pria di Riau Ditangkap Polisi
Hitungan Jam, Polsek Pujud Bekuk Pelaku Pembunuhan