Pilihan
Ingat! Pendaftaran Ulang Calon Peserta Didik Baru Hanya Tiga Hari.
Calon Peserta Didik yang Dinyatakan Lulus Mendaftar Ulang 8-10 Mei 2026
Hari Raya Idul Fitri, Warga Binaan Lapas Bengkalis Akan Diberikan Remisi Khusus
BENGKALIS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis mengusulkan remisi khusus untuk warga binaan beragama islam yang merayakan hari raya idul fitri kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Hal itu disampaikan langsung Muhammad Lukman Kalapas Bengkalis disela kegiatan silaturahmi dan buka bersama dengan insan pers dilapas Bengkalis jalan pertanian, rabu (12/04/2023).
“Terkait dengan persiapan hari raya idul fitri bahwa mereka punya hak untuk mendapatkan remisi pengurangan masa pidana, namanya remisi khusus diperuntukan bagi mereka yang beragam islam.
“Dari sistem database pemasyarakatan (SDP) yang dibawah kordinasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bahwa jumlah penghuni lapas Bengkalis tertanggal 10 kemaren ada 1619 orang, terdiri dari narapidana 1260 dan tahan 399.” ujar Lukman
Jelasnya lagi, terkait pemberian remisi hari raya idul fitri kita inventarisir lagi berapa orang yang beragama islam, kemudian dikerucutkan lagi berapa orang yang memenuhi syarat administratif dan subtantif.
“Disini yang beragama islam ada 1098 orang, selanjutnya yang memenuhi syarat remisi khusus tahun pertama ada 193 orang dan tahun kedua 507 orang, jadi total semuanya 700 orang yang sudah kita usulkan.
“Kemudian bagi mereka yang belum memenuhi syarat ada 220 orang nanti akan kita susulkan remisi khususnya.
Muhammad Lukman juga membeberkan bahwa untuk mendapatkan remisi khusus ada syarat yang harus dipenuhi bagi penghuni lapas Bengkalis, diantaranya harus berkelakuan baik.
“Yang menjadi syarat tentunya harus berkelakuan baik sekurang-kurangnya 6 bulan, sesuai dengan kepres nomor 174 tahun 1999 tentang remisi, dan UUD nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan. terus termasuk juga sudah memenuhi syarat administratif, vonis eksekusinya sudah kami terima dari pengadilan.” ungkap Lukman
Katanya lagi, selain remisi pengurangan masa tahanan ada 5 orang narapidana yang diusulkan bebas, akan tetapi untuk hari raya idul fitri ini cuma 2 orang yang akan benar-benar bebas, karena yang 3 orang lagi harus menjalani Subsider, walaupun mendapatkan remisi bebas tetap harus bersabar dulu jalani subsider dulu baru nanti dibebaskan,” pungkas Lukman.***


Berita Lainnya
Polsek Tempuling Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Lingkungan Perusahaan
Polsek Kempas Rampungkan Renovasi Jembatan Menuju SD 012 Rumbai Jaya
Kamis Penuh Gizi di Limau Manis dan Lubuk Besar: Babinsa Sinergi dengan SPPG, Rawat Generasi dari Piring Makan
Tabuh Genderang Perang Lawan Narkoba, Pemkab dan Polres Siak Bersinergi Kukuhkan Satgas Anti Narkoba Tahun 2026
Sertijab Hangat di Concong Luar: Estafet Kepemimpinan dari Ahmad Bahrin ke Zulkarnaini, Danpos Suhaidi Tegaskan Sinergi TNI dan Pemerintah
Kamis Pagi di Benteng Barat: Serka Yadi Yanto Patroli Tapal Batas, Himbau Warga Jangan Bakar Lahan Demi Napas Inhil
Polsek Tempuling Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Lingkungan Perusahaan
Polsek Kempas Rampungkan Renovasi Jembatan Menuju SD 012 Rumbai Jaya
Kamis Penuh Gizi di Limau Manis dan Lubuk Besar: Babinsa Sinergi dengan SPPG, Rawat Generasi dari Piring Makan
Tabuh Genderang Perang Lawan Narkoba, Pemkab dan Polres Siak Bersinergi Kukuhkan Satgas Anti Narkoba Tahun 2026
Sertijab Hangat di Concong Luar: Estafet Kepemimpinan dari Ahmad Bahrin ke Zulkarnaini, Danpos Suhaidi Tegaskan Sinergi TNI dan Pemerintah
Kamis Pagi di Benteng Barat: Serka Yadi Yanto Patroli Tapal Batas, Himbau Warga Jangan Bakar Lahan Demi Napas Inhil