Buruan...! Dinas PMD Inhil Buka Lowongan Untuk Tenaga Inovasi Desa


Loading...

PENGUMUMAN

Nomor : 412.2/TIK - INHIL/X/2018 /025

Dalam rangka mewujudkan pembangunan desa yang inovatif, berkualitas serta peningkatan kualitas perencanaan pembangunan desa yang berdampak  pada peningkatan kualitas pembangunan desa. Berkenaan dengan hal tersebut dibutuhkan Penyedia Peningkatan Kafasitas Teknis Desa (P2KTD) dengan kualifikasi sebagai berikut:

    A. Persyaratan Umum
1)      P2KTD berupa lembaga yang memiliki Badan Hukum yang sah
2)      Lembaga terdaftar pada instansi terkait
3)      Lembaga memiliki kantor yang dapat dihubungi serta memiliki pengurus dan tenaga ahli tekni seperti:

Loading...

a.       Tenaga teknis dibidang kewirausahaan dan pengembangan ekonomi lokal (Layanan teknis analisis dan identifikasi sumberdaya lokal, analisis keberlanjutan usaha, pengembangan SDM dan kelembagaan, pengembangan produksi dan mata rantai usaha (market chain) yang dikelola secara mandiri, serta pengelolaan keuangan mikro

b.      Tenaga teknis dibidang Pengembangan Sumberdaya Manusia (Layanan teknis pelatihan dan bimbingan untuk mendorong kemandirian desa dalam memberikan pelayanan sosial dasar yang berkualitas seperti: Posyandu Mandiri, Pengelolaan PAUD, serta menumbuhkan kewirausahaan sosial di desa.
c.       Tenaga Teknis di Bidang Infrastruktur Desa (layanan teknis pengembangan dan pemeliharaan   sarana prasarana embung desa, pengembangan dan pemeliharaan Sarana Olahraga di Desa, pengembangan dan pemiliharaan sarana  prasarana lainnya yang memiliki dampak ekonomi)

       B.  Persyaratan Khusus
1)      Surat permohonan untuk menjadi Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) bermaterai 6.000
2)      Profil kelembagaan yang terbaru
3)      Surat keterangan terdaftar pada instansi terkait
4)      Surat keterangan tidak termasuk ke dalam daftar hitam
5)      Surat Pernyataan bersedia menjadi Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD)

Surat permohononan dimasukan kedalam amplop yang ditujukan kepada dan ditujukan kepada KOORDINATOR TIM INOVASI KABUPATEN (TIK) KABUPATEN INDRAGIRI HILIR  Cq POKJA P2KTD, diantar langsung yang bersangkutan ke Sekretariat TIK Kab Inhil /Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hilir Jalan Pendidikan Nomor 12 Tembilahan. Surat lamaran dimasukkan kedalam map bertulang berwarna Kuning.

Penerimaan ini dibuka dari tanggal 15 Oktober 2018, berkas lamaran paling lambat sudah diterima pada tanggal 22 Oktober 2018 Pukul 16.00 WIB.
Pemohon yang lulus seleksi administrasi akan diumumkan tanggal 26 Oktober 2018 di Dinas PMD Kabupaten Indragiri Hilir atau melalui website http://dpmd.inhilkab.id.
Demikian diumumkan untuk diketahui dan dimaklumi.



 

sumber : indragirione.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]